Home / Tak Berkategori

Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:07 WIB

Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara Soal OTT Oknum LSM /Wartawan

Ketua DPC PPDI Humbahas Riant Widodo Marbun, Sabtu (29/7/2023).

Doloksanggul (Humbahas), Suararepubliknews.com-Ketua Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Humbang Hasundutan (Humbahas) Riant Widodo Marbun, menilai Operasi TangkapTangkap (OTT) kepada Oknum LSM yang dilakukan oleh  Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Aisten Intelijen Kejati Sumut, I Made Sudarmawan, SH, MH, Kamis (27/07/2023).

Pernyataan Ketua Organisasi pers DPC PPDI Humbahas ini dimuat ketika di konfirmasi awak media lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) pada hari Sabtu (29/7/2023).

Ketua PPDI DPC Humbahas menegaskan, ini sangat menjadi teka teki dalam persoalan yang disebut “Pemerasan”. Yang membuat kita bingung pemberitaan yang sudah beredar di media sosial salah satu media online www.metro7news.com.

“Kalau pemerasan mengapa ada amplop uang sebesar Rp. 5.000.000. Dan kenapa bisa ada pihak APH Saat Kepala Sekolah SMA N.1 Lintongnihuta memberikan uang 5 juta kepada oknum LSM tersebut.?

Saya nilai  kasus ini bukan menjadi Pemerasan Melainkan “Suap Menyuap,”Ujarnya.

“Saya menduga sudah ada kerjasama kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta Dengan APH dengan sengaja menjebak oknum LSM/Wartawan tersebut,”Tambahnya.

“Saya selaku ketua DPC PPDI Humbahas meminta kepada Kapolres Humbang Hasundutan agar mengusut tuntas kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta terhadap oknum LSM yang OTT Di SMA N.1 Lintongnihuta,”Tegasnya.

Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap (UU No. 11 tahun 1980)

“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”Tandasnya.

Hasil konfirmasi lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) kepada Kapolres Humbang Hasundutan membenarkan Penahanan Oknum LSM Masih Tahap Penyedikan ujar Kapolres Humbang Hasundutan.

Dan juga konfirmasi kepada kejari melalui kasi intel Gerry Gultom SH, MH juga membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini masih dalam penyelidikan kasus tersebut.   (Demak S)

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pasir Gadung

Jawa Barat

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Hari Perawat Dunia Sekaligus In-House Training Manajemen Keperawatan

Maluku

Sosialisasi Kamtibmas di SMA 7 Ambon: Polda Maluku Tekankan Bahaya Tawuran dan Penyalahgunaan Medsos
Prediksi Laga PSIS vs PSBS: Laskar Mahesa Jenar Incar Kemenangan Kedua di Kandang
Kapolsek Sepatan Membagikan Sembako Ke Masyarakat Kurang Mampu
Polda Maluku Siap Melaksanakan Intruksi Kapolri
MEMPELAJARI HAL-HAL BARU TIDAK HARUS FORMAL

Contact Us