Home / Tak Berkategori

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:31 WIB

MOBIL BOX YANG di MODIFIKSI Melansir SOLAR SUBSIDI dari  SPBU SPBU Nomor 34-11707  untuk Ditimbun

MOBIL BOX YANG di MODIFIKSI Melansir SOLAR SUBSIDI dari  SPBU SPBU Nomor 34-11707  untuk di Timbun

Mobil Box yang dimodifikasi mengangkut Solar Subsidi

Jakarta, Suararepubliknews.com –

BOS PANI Salah satu bos solar ilegal mengarahkan sopirnya membawa mobil BOX yang sudah dimodifikasi mengisi solar subsidi kesalah satu SPBU Nomor 34-11707 di daerah Cengkareng untuk dijadikan SOLAR ILEGAL., saat dikonfirmasi kepada sopir mobil plat B 9131 BQB langsung tancap gas dan tidah bersedia untuk dikonfirmasi.

Jangan Berani-Berani Timbun Solar Atau Denda Rp 60 Miliar belakangan banyak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

“UU Migas juga seperti tertulis ada sanksi pidana itu.

Guntur menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.

Adapun Guntur hutabarat selaku ketua dpd lsm garuda nasional mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan.

Ada beberapa unit mobil box Bolak-balik Isi BBM solar subsidi Ketahuan, dengan Pelat B 9131 BQB, B 9962 HJ, Sala satu  supir mobil Box yang kami wawancari mengakui bosnya memilik mobil box yang sudah dimodifikasi ada 5 unit, Pengakuan supirnya setahu mereka Nama Bosnya adalah bos PANI.

Beberapa Awak media dan LSM mempertanyakan pengawasa polri dalam mengamankan aset pemerinta penyelewengan solar subsidi,

Dimana keberadaan polisi republik indonesia selaku garda terdepan dalam mengamankan solar subsidi sebagai  aset NEGARA.

Hasil pantauan awak media di lapangan, beberapa mobil box yang sudah di modif berjejer ngantri untuk ngisi bbm solar subsidi dengan bolak balik.

Guntur, ingin konfirmasi ke SPBU namun tidak direspon harusnya aparat Kepolisian/Polri terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Bay Rosita

Share :

Baca Juga

Norwegia Berikan Bantuan Dana 1,4 Triliun Rupiah untuk Sistem Pertahanan Udara Ukraina
Tutup Warem di Binuangeun, FSULS Apresiasi Polsek dan Satpol PP Kec Wanasalam

Maluku

Amankan Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026
Diduga Yanto Samaneri Lindungi Maya, PLT Sekwan SBB,  Tidak Bermoral

Maluku

Tokoh Agama di Timika Apresiasi Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026
Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini
Bhabinkamtimas Sukapura Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Sambang Warga Ajak Kerukunan Lingkungan
Pengenalan Lingkungan Sekaligus Cegah  Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Cirebon Gencarkan Patroli Sepeda Motor

Contact Us