Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:53 WIB

Galian kabel PLN (optik) sangat mengganggu Pengguna jln

Tangerang, Suara republiknews, com -Galian kabel listrik (Optik) sangat menggagu pengguna jalan dan mengakibatkan jalanan macet, penggalian kabel yang di laksanakan PT. GEMA ada dugaan tidak mempunyai ijin dari dinas PUPR dan Dinas perhubungan.

Pekerjaan galian jalan yang sudah di bagus malah di rusak oleh PT Gema untuk menanam kabel listrik (Optik) yang berada di kawasan Kapling DPR sepanhang  jalan KH.Hasim Ashari kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh tangerang-banten. Beberapa Awak media mengkonfirmasi kepihak PT Gema melalui waspang dengan Nama AMRUl melalu telp maupun wasap tidak bisa di hubungin.

 

Awak media sudah melaporkan ini ke Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perundangan-Undangan bapa JOSE belum ada jawaban.

 

“Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang lalu lalang, terlebih pengendara sepeda motor sangat membahayan dan  tidak adanya garis pembatas juga dari dinas DLLJR untuk mengatur lalu lintas .

 

Menurut UU LLAJ

 

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

 

Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

 

Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

 

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

 

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Koopsud II Tanggap Bencana Melalui Pengiriman Tim Evakuasi Banjir di Wilayah Makassar

Maluku

Bagikan Pengalaman Sebagai Pendidik, Wakapolda Maluku Sebut Pekerjaan Gadik Sangat Mulia
Wakil Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Humbang Hasundutan T.A. 2022
RAPBN 2025: Jokowi Tekankan Pentingnya Akomodasi Program Presiden Terpilih
Penemuan Gua di Bulan: Harapan Baru untuk Tempat Tinggal Astronot

TNI/Polri

KODAM XV/PATTIMURA BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA SERTU KAMARUDIN ATAS AKSI HEROIK DI JEMBATAN MERAH PUTIH
Korupsi dan Temuan Senjata Api, Perilaku Korupsi Sudah Sangat Darurat

Maluku

Polda Maluku Tegaskan Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar

Contact Us