Home / Tak Berkategori

Kamis, 7 September 2023 - 19:11 WIB

Bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Ditetapkan Jadi Bangunan Bersejarah

PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan  menandatangani penetapan dua gedung bersejarah eks bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya, (01/09/2023 ).

 

 

Cimahi, Suararepubliknews.com – PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan  menandatangani penetapan dua gedung bersejarah eks bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya. Dua Bangunan bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan jadi Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya.

 

Penetapan bangunan  bersejarah sebagai Cagar Budaya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,  Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya secara faktual.

 

 

Hal itu dalam rangka untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah tersebut sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023.

 

Seremonial Penetapan dua bangunan tersebut dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung Ramayana Jumat (01/09/2023 ).

 

 

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan  dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kota Cimahi.

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023, bahwa Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, Dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

 

Saat menetapkan dua bangunan bersejarah tersebut, Pj.Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan,   Cagar Budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

 

“Karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Setidaknya ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya,” kata Dikdik.

 

 

Kelima tujuan utama dari pelestarian Cagar Budaya tersebut, yaitu :

 

 

  1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

 

  1. Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.

 

  1. Memperkuat kepribadian bangsa.

 

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

  1. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

 

“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung  ex bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius.  Ini merupakan bagian dari komitmen  Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya, sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,]” tutur Dikdik.

 

Hingga saat ini, lanjut dia, sejak tahun 2021 s.d 2023  Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu :

 

Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Bangunan Rumah Sakit Dustira,  Bangunan Gedung Sudirman Cimahi, Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi,  Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius.

 

 

Dikdik  berharap akan kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan, untuk kemudian dapat menumbuh kembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata.(Bid Humas – Tera)

Share :

Baca Juga

pajak mobil listrik
Insentif Pajak yang Bisa Anda Dapatkan saat Membeli Mobil Listrik
Patroli Harkamtibmas Sat Brimob Polda Jabar untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Pemerintah dan Masyarakat Humbahas Laksanakan Ibadah Perayaan Paskah Tahun 2024
Zelensky Tegaskan Referendum untuk Penyerahan Wilayah: “Ukraina Tidak Akan Menyerah pada Putin”
Pererat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah
260 Rumah Di Dusun Wonokoyo Desa Ngrejo Laksanakan Foging Mandiri
Wakil Bupati Humbahas Tinjau Korban Banjir Bandang Di Desa Sion Julu Dan Desa Sion Tonga Kecamatan Parlilitan

Contact Us