Surat PKTP terhadap KKRI No.101 /X/PKTP/2023.
Suararepubliknews.com Tulungagung 02/11/2023, Menjelang berakhirnya tahun 2023 tinggal sekitar dua bulan lagi program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dijalankan di dinas pendidikan kabupaten tulungagung belum ada tanda-tanda pelaksanaannya.
Program yang menelan anggaran puluhan milyar setiap tahunnya masihkah diperlukan ketika semua siswa setingkat pendidikan dasar maupun menengah baik negeri maupun swasta sudah memakai seragam sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi beberapa hari yang lalu susetyo nugroho selaku plh pktp kembali mempertanyakan progress penanganan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSM kepada Jamwas Kejagung,kejati,dan KKRI.
Penanganan yang sudah lebih dari satu tahun setelah diadakan gelar perkara dan dugaan permainan untuk menghentikan perkara yang melibatkan hak siswa miskin menjadi dasar adanya hal tersebut seperti yang dituturkan susetyo nugroho ketika ditemui di rumahnya.
‘Berdasarkan surat jawaban yang kami terima dari KKRI secara jelas telah menyebutkan bahwa kejaksaan tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat dengan nomor B-1634/M.5.5/Fd.1/02/2023.Dalam surat tersebut pada intinya:
- Bahwa terkait BSM Dinas Pendidikan ditindaklanjuti dengan surat perintah operasi intelijen(penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung no. SP. OPS03/M.5.29/Dek.1/06/2022 tggl 15 Juni 2022 perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung th anggaran 2021 telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan pihak- pihak terkait.
- Bahwa pada hari kamis tggl 29 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Tulungagung telah dilaksanakan ekspose/gelar perkara dg kesimpulan bahwa penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program BSM oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kab. Tulungagung tahun anggaran 2021 dg kesimpulan tim penyidik dan peserta ekspose setuju perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun masih perlu pendalaman terlebih dahulu sehingga selanjutnya akan diterbitkan perpanjangan SP. OPS-03/M.5.29/Dek.1/06/2022
- Bahwa selanjutnya diterbitkan surat perintah operasi intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung no. SP. OPS-09/M.5.29/Dek.1/06/2022 perihal perpanjangan surat perintah no. SP. OPS-03/M.5.29/Dek.1/06/2022 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program BSM oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Tulungagung th anggaran 2021, dimana perkembangan Tindak lanjutnya adalah terdapat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengarah pada perbuatan Tindak pidana korupsi.
4.Bahwa dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, tim penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara telah memenuhi unsur dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang no. 31 thn 1999 jo Undang-Undang no 20 th 2021, sehingga atas perkara tsb akan segera diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan penyidikan’jelas yoyok(panggilan susetyo nugroho).
Masih menurut susetyo nugroho kejari tulungagung juga sudah menjawab surat yang telah dikirimkan sebelumnya.
‘Berdasarkan surat no. B – 631/M.5.29/Dek.1/05/2023 yg dikeluarkan tanggal 09 Mei 2023 dijelaskan bahwa Tindak lanjut permasalahan dugaan Tindak pidana korupsi program BSM pada Dinas Pendidikan dan olahraga kab. Tulungagung masih dalam penanganan perkara oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri Tulungagung.’pungkas susetyo nugroho… YL/Kbt










