Home / Tak Berkategori

Senin, 13 November 2023 - 20:58 WIB

3,8 Miliar Uang Pengganti Hasil Korupsi Sodetan Cibinuangeun Dikembalikan ke Kejari Lebak

Uang Pengganti Hasil Korupsi Sodetan Cibinuangeun Dikembalikan ke Kejari Lebak , Senin (13/11/2023).

Lebak,Suara Republik News.- Terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten, Ratu Lilis Karyawati membayar uang pengganti Rp3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023).

 

Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN. Lilis adalah adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

 

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangeun desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak Banten dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.

 

Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.

 

 

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri.

 

Sementara itu Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.

 

“Nilainya Rp3.837.946.600,” kata Slamet.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.

 

Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.

 

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

 

Karena Lilis telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.

(IH)

Share :

Baca Juga

Di Balik Bintang Empat: Sosok Hangat Agus Andrianto di Mata Keluarga

Daerah

Ketum DPP LSM GARI Dorong Kanwil Ditjenpas Copot Status Kepegawaian Bastian dan Jepri
DISTORSI SEJARAH DAN UPAYA MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA
Camat Serang Baru Mirtono Suherianto dan Ketua PGRI Senin Supriatna Rayakan HUT PGRI dengan Protokol Kesehatan
Kapolda Maluku Sambut Silaturahmi Ketua KPU dan Bawaslu Maluku, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Bupati Dosmar Banjarnahor Berhasil Mengusahakan PHJD di Kabupaten Humbang Hasundutan
Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024
Penutupan PON XXI Aceh-Sumut Berlangsung Spektakuler: Keamanan Ketat dan Antusiasme Tinggi di Stadion Utama Sumatera Utara

Contact Us