Home / Tak Berkategori

Senin, 13 November 2023 - 20:58 WIB

3,8 Miliar Uang Pengganti Hasil Korupsi Sodetan Cibinuangeun Dikembalikan ke Kejari Lebak

Uang Pengganti Hasil Korupsi Sodetan Cibinuangeun Dikembalikan ke Kejari Lebak , Senin (13/11/2023).

Lebak,Suara Republik News.- Terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten, Ratu Lilis Karyawati membayar uang pengganti Rp3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023).

 

Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN. Lilis adalah adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

 

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangeun desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak Banten dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.

 

Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.

 

 

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri.

 

Sementara itu Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.

 

“Nilainya Rp3.837.946.600,” kata Slamet.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.

 

Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.

 

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

 

Karena Lilis telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.

(IH)

Share :

Baca Juga

Diterjang Angin Puting Beliung Menyebapkan belasan rumah warga Dusun Air Mendidi Desa Wainetat Rusak
IAKN Tarutung Gelar Seminar Nasional 2023, “Meningkatkan Kwalitas Pendidikan Dengan Pengelolaan Lembaga Pendidikan Yang Efektif Dan Efisien
Kapolda Maluku Teken Komitmen Visum Gratis bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Bupati Lebak Menerima Kunjungan Direktur Utama Bank Jabar Banten

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

RSUD KAB. BEKASI
KITA-PD Tangerang Raya, Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi “Mark-Up Anggaran” Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang
Bazar Bela Beli UKM: Upaya Cimahi Dongkrak UMKM Lokal
Polsek Talun Lakukan Pembinaan Kepada Pelajar yang Diduga Akan Terlibat Tawuran

Contact Us