Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445H/2024M tahun ini dari hasil konversi harga 2,5 kilogram dengan nilai harga beras sebesar Rp40.000.
Pandeglang,Suara Republik News.Com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445H/2024M tahun ini dari hasil konversi harga 2,5 kilogram dengan nilai harga beras sebesar Rp40.000.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 01/Kep.-ZF/Baznas–PDG/II/2024 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 1445H/2024M.
Seperti diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, H. Pery Hasanudin, bahwa penetapan zakat fitrah 1445 hijriah ini dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian agama, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.
“Jadi kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah itu Ramadan tahun 2024 ini jika di uangkan senilai Rp40.000 per-orang, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras,” ungkap Pery Hasanudin, Minggu (17/3/ 2024)
Pery menyatakan penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Pandeglang itu juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
“Itu berdasarkan hasil rapat dan kita merujuk kepada Baznas nasional, itu dikeluarkan sebelum ada gejolak kenaikan harga dipasaran, jadinya kalau dikonversikan ke nilai uang tidak terlalu tinggi,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwa bagi masyarakat Pandeglang yang ingin membayar zakat fitrah-nya pada hari ini pun sudah bisa dilakukan bisa datang ke Baznas Kabupaten Pandeglang.
“Sudah bisa hari ini juga bagi yang ingin zakat fitrah, sejak jatuh 1 Ramadan pun sebenarnya sudah bisa,” ujarnya.
Dijelaskannya, tujuan dan Manfaat, zakat fitrah yakni membantu umat Islam untuk menyucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan. Pembayaran zakat ini diharapkan dapat membersihkan dan menyempurnakan ibadah puasa mereka.
Dikatakannya, Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Penunaian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah terdiri dari delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ucapnya.
Dia berharap partisipasi masyarakat Pandeglang dalam pembayaran zakat fitrah bisa lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Terpisah, Kabid Pengumpulan di Baznas Pandeglang H. Dindin Herdiansyah menambahkan, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa Amil yang memiliki surat keputusan (SK) penunjukan UPZ bertanggung jawab atas pengumpulan zakat fitrah.
“Pemerintah Indonesia telah menyerahkan pengelolaan zakat kepada Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural. Oleh karena itu, setiap individu atau kelompok di Indonesia, termasuk di Pandeglang, harus memiliki SK penunjukan UPZ dari Baznas agar pengumpulan zakat fitrah tersebut sah menurut regulasi negara dan fikih,” pungkasnya.(IH)
Editor : Enjelina










