Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 April 2024 - 22:08 WIB

Jelang Pilkada 2024,KPU Lebak Buka Rekrutmen PPK dan PPS

KPU Lebak, Provinsi Banten, Buka Rekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

Lebak,Suara Republik News.Com, – KPU Lebak, Provinsi Banten, Buka Rekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Adapun untuk pendaftarannya dimulai minggu depan.

“Kita rekrutmen ulang, seleksi terbuka. Siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS, ya badan ad hoc yang kemarin,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.

Dewi menjelaskan rekrutmen dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 dan nomor 475 tahun 2024. Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 April.

Sementara, pendaftaran calon anggota PPS dimulai tanggal 2 Mei. Waktu pendaftarannya dibatasi hanya 5 hari.

“Minggu depan kita sudah mulai pembukaan. Mulai dari PPK dulu, 5 hari untuk waktu pendaftarannya. Begitupun PPS juga 5 hari waktu pendaftarannya,” jelasnya.

Dewi mengatakan anggota badan ad hoc pada Pilpres dan Pileg kemarin bisa kembali mendaftar. Dia berharap proses rekrutmen dapat berjalan lancar.

“Boleh saja daftar, karena ini seleksi terbuka. Tinggal mengikuti tahapan seleksinya,” ujarnya.

Dewi menyampaikan PPK bermasalah masih bisa mendaftar tapi kelulusannya akan dipertimbangkan.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, daftar saja nggak masalah tinggal mengikuti prosesnya. Kami sudah punya catatan dan ini akan jadi pertimbangan kami ketika yang bersangkutan (PPK bermasalah) mendaftar lagi,” kata Dewi.

Dewi mengatakan ada anggota PPK pada Pilpres dan Pileg lalu yang diduga melanggar hingga dilaporkan ke Bawaslu. Nama dan asal PPKnya sudah dikantongi KPU sebagai bahan pertimbangan apabila yang bersangkutan mendaftar lagi.

“Ada beberapa PPK yang kami notif karena dilaporin ke Bawaslu kemarin. Kalau yang dilakukan berjamaah berarti notifnya secara kolektif, kalau dilakukan sendiri berarti notifnya ditujukan kepada personalnya,” jelasnya.

Dewi enggan merinci jumlah PPK yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia memastikan PPK yang melanggar akan disanksi.

“Catatan kami berdasarkan rekomendasi Bawaslu juga, misalnya Gunung Kencana apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau hasilnya benar mereka akan menjalani sidang etik meskipun sudah purna tugas. Apabila mendaftar lagi kan catatan itu sudah kami pegang buat bahan pertimbangan,” ucapnya.(IH)

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Bhabinkamtibmas Polsek Cilograng Tingkatkan Sinergitas dengan Warga Lewat Sambang dan Silaturahmi

Banten

Pemuda Gunung Santri Apresiasi Pembangunan Jalan oleh Pemprov Banten
Muba Siap Ikuti Festival Anjungan
PPLSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom Klarifikasi Penyaluran Dana BOS, Pengembangan Perpustakaan dan Penyewaan Kantin SDN Sindangmulya 01 Cibarusa Kab, Bekasi
Koramil 1710-04/Tembagapura Memberikan Takjil Kepada Masyarakat Menjelang Buka Puasa
Polresta Cirebon Gagalkan Pengiriman Ribuan Miras di Losari
Klarifikasi, Terkait  Puskesmas Tolak Warga Saat Berobat.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, PJ Bupati Muba Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah

Contact Us