Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 April 2024 - 14:22 WIB

Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload Dan Over Dimensi Aceh Barat

Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat

SuaraRepublikNews.Com,- Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, dengan muatan yang berlebihan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Satlantas tindak tegas dan akan mendapatkan tindakan langsung atas pelenggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi). Minggu (21/04/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasie Humas mengatakan bahwa melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih, merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Lanjut Kasat,” karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Jasat.

“Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang overload yakni terkait produktifitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut.

“Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, ” kata Kasat.

Nampak pada pagi hari ini tepatnya di Jalan Nasional depan Bank Aceh di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Pickup muat barang Kasur/tilam dengan over kapasitas yang melintas di depan Anggota Satlantas.

Satlantas Polres Aceh Barat melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang, ujar Kasat.

Kasat menghimbau, ” bagi Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, Terang Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H.(Muhibbul )

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud Pastikan Pembangunan Jalan Sekayu-BandarJaya Dikerjakan Sesuai Target
KPU Lebak Sosialisasikan Syarat Dukungan Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024.
Penemuan Luar Biasa: Jupiter Super Mengorbit Bintang Tetangga dalam Waktu 250 Tahun
Gelombang Kekerasan Geng Guncang Södertälje, Tantangan Berat Bagi Pemerintah Swedia
 Lantik TP PKK Desa, Susy Imelda Beni Dorong Semangat Pengembangan Potensi Perempuan dan Kearifan Lokal
Polsek Dukupuntang Sigap Bantu Padamkan Karhutla di Desa Ujungberung Majalengka
Perayaan Hari Santri Nasional 2024 di Malingping: Semangat Juang untuk Masa Depan yang Gemilang
Buktikan Itikad Baik,  Sachrudin Walikota Tangerang Hadir di Sidang Kode Etik DKPP-RI

Contact Us