Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:22 WIB

Kemendikbudristek Tangsel Menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahan 2023 Tentang PPKSP

Suararepublik.com, Tangerang Selatan- Dindikbud tangsel, telah menerbitkan  permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang sebagai upaya optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkingan Satuan Pendidikan (PPKSP) .

Deden Deni,SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Menghadiri Acara Puncak Lefenust 2024”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/ahmadeffendi_tea6636/65bf4a54de948f27152d9292/kepala-dinas-pendidikan-kota-tangerang-selatan-menghadiri-acara-puncak-lefenust-2024

Kreator: Ahmad Effendi

 

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Urgensi kehadiran regulasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Salah satu upaya diwujudkan melalui penyusunan Modul Pembelajaran Anti Kekerasan Seksual di Jenjang Satuan Pendidikan, termasuk jenjang pendidikan anak usia dini.

Kepala Dindikbud tangsel deden mengatakan, semua Pemkot(Pemerintahan Kota) harus merumuskan regulasi turunan yang mengakomodasi pembentukan tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Regulasi dalam mencegah dan mengatasi kekerasan perlu punya kejelasan, terutama tentang bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri. Hal tersebut penting agar masyarakat luas, dan utamanya pemangku kepentingan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua bisa mengenali setiap bentuk kekerasan dan mengambil langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasinya.

“Supaya Merdeka Belajar dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, “ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari ancaman kekerasan yang marak terjadi di lingkungan sekolah belakangan ini.

Selain itu, Edukasi dan sosialisasi ke setiap satuan Pendidikan yang melibatkan sejumlah komponen harus rutin, sehingga tenaga Pendidik maupun peserta didik bisa mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan.

“Kekerasan fisik, bullying, intoleransi dan semua tindakan kekerasan tidak boleh terjadi lagi, “tutupnya.

Bia

Share :

Baca Juga

Dukung Ketahanan Pangan dan Indonesia Emas 2045, Polsek Gantar Pemetaan Titik Sumur Bor dan Tiang Listrik di Mekarjaya
Kick Off Desk Koordinasi: Dorong Penerimaan Devisa Negara Menuju Indonesia Emas
LPK-RI DPC Tulungagung Bagi Takjil Bersama Bacaleg Demokrat
Kapolda Maluku Instruksikan Dukungan Polri untuk Asta Cita Presiden Prabowo
Dengan Cepat Propam Polda Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Briptu J

Buru

Polres Buru Release 7 Kasus yang Menjadi Atensi Publik dari 41 Laporan yang Ditangani
Kolaborasi Kuat TNI-Kejaksaan: JAMPIDMIL Tutup Diklat SDM 2024 dengan Semangat Baru

Jawa Barat

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Contact Us