Jakarta, suararepubliknews.com – 19 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Dr. W. Indrajit secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembekalan SDM Tahun 2024 yang bertemakan “Penanganan Perkara Koneksitas Yang Optimal Melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL”. Acara ini diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jumat (19/7/2024).
Penutupan Diklat dan Seremoni Simbolis
Upacara penutupan Diklat diawali dengan penanggalan tanda peserta oleh inspektur upacara, Jampidmil Mayor Jenderal (TNI) Dr. Indrajit. Komandan upacara, Kabid Penyelenggara Diklat Dian Frits Nalle, turut serta dalam penyematan pin Pidmil kepada perwakilan peserta oleh Jampidmil.
Sejarah Kolaborasi TNI dan Kejaksaan
Dalam sambutannya, Jampidmil Indrajit menyoroti sejarah panjang kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan yang mencapai puncaknya dengan pembentukan organisasi JAMPIDMIL. Sejak diberlakukannya Pasal 7 UU 6/1961 tentang Kejaksaan yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, hingga Surat Jaksa Agung Nomor B153/A/Chk.1/08/2013 pada tahun 2013 yang menempatkan Otomil sebagai Liaison Officer pada Kejaksaan Agung, setiap langkah tersebut memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum.
“Setiap langkah ini memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum,” ujar Jampidmil.
Inisiatif Penting dalam Penegakan Hukum
Indrajit mengungkapkan beberapa inisiatif penting yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari MoU Jaksa Agung dan Panglima TNI pada tahun 2018 yang menugaskan Oditur di Kejaksaan RI, hingga Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2019 yang merekomendasikan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Juga berbagai forum diskusi dan pertemuan penting seperti FGD Persatuan Jaksa Indonesia dan Kick-Off Meeting Kemenpan RB & Kejaksaan RI pada tahun 2020 yang membahas struktur dan dasar hukum pembentukan JAMPIDMIL,” jelasnya.
Langkah-langkah ini termasuk finalisasi R-Perpres oleh Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri, Otjen, dan Babinkum TNI pada Juni 2020, hingga diterbitkannya Perpres No. 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI. Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 pada bulan April 2021 juga meresmikan perubahan ortaker Kejaksaan RI terkait pembentukan JAMPIDMIL dan Aspidmil pada 20 Kejaksaan Tinggi.
Dampak Positif Koordinasi JAMPIDMIL
Jampidmil Indrajit menyoroti dampak positif koordinasi yang dilakukan oleh JAMPIDMIL, yang meliputi:
- Menghilangkan pluralisme, rivalitas, dan sekat-sekat kewenangan penuntutan.
- Menghilangkan keengganan dan ketidaktaatan fungsi koordinasi dan pengendalian penuntutan.
- Memperkuat supremasi sipil dalam reformasi hukum.
- Mengakhiri duplikasi kebijakan penuntutan.
- Menghindari terjadinya disparitas atau kesenjangan penuntutan terhadap suatu perkara koneksitas.
- Mensinergikan kebijakan pengawasan dan pengendalian penuntutan dalam suatu lembaga yaitu KEJAKSAAN R.I.
- Menjembatani pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan peradilan militer kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.
- Penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi, dan penguatan penegakan hukum perkara koneksitas serta terbangunnya relasi kelembagaan.
“Agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil guna serta memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian,” tuturnya.
Harapan dan Implementasi Pasca-Diklat
JAMPIDMIL berharap setelah mengikuti diklat selama sepekan ini, para peserta dapat memahami dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas sebagai penegak hukum, baik selaku penyidik, penuntut, maupun pelaksana putusan pengadilan. Para penegak hukum diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Oleh karena itu, hal tersebut harus tetap kita jaga dan kita tingkatkan dengan cara melaksanakan tugas penegakan hukum secara bermartabat dan profesional,” ucapnya.
Pengembangan Kapasitas dan Penyebaran Pengetahuan
Selain melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, Jampidmil Indrajit juga menekankan pentingnya mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang telah diperoleh selama diklat kepada rekan-rekan penegak hukum di lingkungan kerja masing-masing.
“Sebab tidak semua penegak hukum TNI punya kesempatan untuk mengikuti diklat ini,” tandasnya.
Kehadiran Para Pejabat Tinggi
Upacara penutupan Diklat turut dihadiri oleh PLT Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sekretaris Badan Diklat Ade Tadjudin, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Oditur Jenderal TNI, Kapuslemasmil, Komandan Puspom AD, Komandan Puspom AL, Komandan Puspom AU, Kapusdiklat Teknis Fungsional, serta para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI dan Jampidmil Kejaksaan Agung RI. (Mzr/Stg)









