Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:06 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lebak

Pelaku DF (29), warga Bayah, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti yang ditemukan

Pelaku DF (29), warga Bayah, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti yang ditemukan

Lebak, Suararepubliknews.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku DF (29), warga Bayah, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti yang ditemukan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto: 3,42 gram
  • 5 (lima) bungkus Double tip warna putih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto: 8,26 gram
  • 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru

Konfirmasi dari Kapolres Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya, kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip pada Sabtu (20/7/2024).

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Pengakuan Pelaku dan Pengejaran DPO

Berdasarkan pengakuan pelaku DF, barang tersebut didapat dari pelaku E yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” tandasnya.

Langkah Pencegahan

Selain mengungkap jaringan pengedaran narkoba, Polres Lebak juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak.

Dengan upaya ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan bebas dari narkoba. (Iwan H/Karyadi S)

Share :

Baca Juga

Wakil Pemimpin Hizbullah: Gencatan Senjata di Gaza Kunci Hentikan Pertempuran dengan Israel

Banten

Kontroversi Pencairan Bantuan Sosial di Pandeglang: Dinas Sosial Tolak Keras, Fakta Lapangan Berbicara Lain
Prediksi Duel Panas Liga Champions 2024-2025: Manchester City vs Inter Milan, Siap Ulangi Sejarah?

Tangerang Raya

Bangunan Ruko di Karang Mulya Diduga Langgar Izin PBG
Portugal Pastikan Posisi Puncak, Bantai Turki 3-0
Pj Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Dua Raperda Inisiatif
Jamin Keamanan Pemilu 2024, TNI-Polri Gelar Latihan Gabungan Fungsi
JAM DATUN dan PT IAS Jalin Sinergi Strategis untuk Penguatan Hukum dan Bisnis Berkelanjutan

Contact Us