Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:19 WIB

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

Detail Kasus yang Berhasil Diungkap

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.

Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan. Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.

“Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (23/7/2024).

Barang Bukti yang Diamankan

Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penjeratan Pasal Hukum

“Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Komitmen Polresta Cirebon dalam Memberantas Kriminalitas

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Alfamidi Kab. Buru Tarik Semua Produk Kinderjoy Anjuran BPOM
Miris….Seorang Pria Diduga ODGJ Akhiri Hidupnya dengan Menggorok Lehernya Sendiri
Wayahnya Bayar PBB, BAPENDA Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak Tahun 2025

Tulungagung

Musrenbang Desa Pakisrejo Membahas dan Menyepakati Program Ketahanan Pangan DD  tahun 2025
Prediksi Pertandingan Australia vs Tiongkok: Socceroos Siap Bangkit di Adelaide
Berbagi Kebahagian Dibulan Suci Ramadhan RGPI DPW Lebak  Berbagi Takjil Gratis
Jambore Kader PKK Humbang Hasundutan 2024: Merajut Kebersamaan di Sipinsur
Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

Contact Us