Home / Tak Berkategori

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:27 WIB

Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk: Polda Maluku Tangkap Pelaku dengan 28 Paket Ganja

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji

AMBON, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin, 22 Juli 2024, pukul 23.00 WIT.

Penangkapan dan Penggeledahan

Dalam operasi penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 paket narkotika jenis ganja berukuran kecil dan besar. “Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Informasi dan Penyelidikan

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kamar kosnya.

Saat penggeledahan, satu paket ganja ditemukan disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan tersangka. Lebih lanjut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan 20 paket ganja dalam plastik klem bening ukuran kecil, disimpan dalam plastik berwarna merah putih di dalam lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga 7 paket besar ganja yang dikemas dalam plastik klem bening, disembunyikan dalam kotak kompor portable warna hitam.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti lain yang disita meliputi sebuah handphone Samsung A32 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkas Kombes Areis.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat Maluku. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Aniversarry 26 Tahun Pengabdian Bintara PK V 98, Jaga Nama Baik TNI

Maluku

Hadiri Tradisi Pukul Sapu Lidi, Wakapolda Maluku: Pukul Sapu Lidi Jadi Simbol Keberanian dan Persaudaraan
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz Dinyatakan Tidak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea
Bupati Karimun dan Anggota DPRD Karimun Menghadiri Wisuda Ratusan Santri TPQ se-Kundur Utara tahun 2022
Penambahan Kolam Ikan Dirangkileh Selesai Dibangun
Jawara Banten Bersatu DPC Malingping Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Pondok Pesantren Tarbiyatusibian.
Hotel Santoso Blitar Tempat Perselingkuhan ‘Kepala Desa Aryojeding dengan Warganya’ ini Faktanya

Daerah

Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan saat Silaturahmi ke Ponpes An-Nur Malang

Contact Us