AMBON, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Grafika Santo Andreas, Ambon, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Kegiatan ini bertempat di Jln. Air Besar Ahuru Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Materi Penyuluhan: Cegah Perundungan dan Penyalahgunaan Teknologi
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H., M.H bersama Jaksa Fungsional Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H bertindak sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi tentang pencegahan perundungan (cyber bullying), penyalahgunaan teknologi dan media sosial (penerapan Undang-Undang ITE), serta pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah SMK Grafika Santo Andreas, Ardina Heatubun, S.Pd, dalam sambutannya, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini di sekolahnya.
Upaya Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
“Besar harapan kami kiranya pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan siswa-siswi SMK Grafika Santo Andreas lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman,” ujar Ardina Heatubun.
Ardy menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program tahunan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum terkait isu-isu yang berkembang di kalangan pelajar dan masyarakat.
Sinergi untuk Mencegah Perilaku Negatif
Ardy menekankan pentingnya pencegahan sejak dini agar generasi muda Indonesia menjadi agen perubahan yang bersih dan terhindar dari masalah hukum. Ia juga menyebut bahwa bullying, penyalahgunaan media sosial, dan judi online telah merambah di kalangan pelajar.
“Diperlukan sinergitas antara pemerintah, pihak sekolah, dan orang tua murid untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan para pelajar maupun pihak sekolah,” kata Ardy dalam paparannya.
Antusiasme dan Partisipasi Siswa
Para siswa-siswi terlihat sangat antusias dan aktif berinteraksi selama sesi diskusi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait tugas dan fungsi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kasus-kasus bullying, penyalahgunaan media sosial, serta judi online di kalangan pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Di akhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata kepada para peserta. Mereka juga melakukan foto bersama dengan kepala sekolah, dewan guru, dan para siswa-siswi SMK Grafika Santo Andreas Ambon. (Mzr/Stg)











