Home / Tak Berkategori

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:58 WIB

Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated: Satu Tersangka Baru Ditahan

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta

Jakarta, suararepubliknews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Konferensi Pers: Pengumuman Penahanan Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Harli Siregar mengungkapkan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Mereka adalah:

  • Djoko Dwijono alias DD: Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM: Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Ir. Sofiah Balfas alias SB: Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS: Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tersangka Baru: DP dari PT Waskita-Acset

“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup, Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujar Harli.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Modus Operandi dan Kerugian

Kasus ini bermula setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. (Enam belas triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan juta rupiah), PT JJC kemudian melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.

Namun, sebelum lelang tersebut dilakukan, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangi volume yang ada pada Basic Design tanpa kajian terlebih dahulu. Perubahan ini kemudian digunakan oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar DP memenangkan lelang tersebut.

Selama pelaksanaan pembangunan, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian terlebih dahulu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41. (lima ratus sepuluh miliar delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah empat puluh satu sen)

Pelanggaran Hukum

Perbuatan DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41, (lima ratus sepuluh miliar delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah empat puluh satu sen)” ungkap Harli Siregar.

Dengan penahanan tersangka baru ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Mantan Caleg PDI Perjuangan, Tia Rahmania, Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik setelah Pemecatan dan Tuduhan Penggelembungan Suara pada Pemilu 2024
Prediksi Europa League: Slavia Praha Tantang Fenerbahce di Laga Kelima
Tingkatkan Sinergitas dan Berbagi Kebahagiaan, Kapolres Humbahas Berikan Bingkisan Nataru Kepada Awak Media
Bupati Humbahas Tinjau Temuan Piramida Toba di Baktiraja
Prediksi Laga Dejan FC vs Persiraja: Duel Sengit di Stadion Kera Sakti, Siapakah yang Akan Menjaga Rekor Tak Terkalahkan?
Polri Raih Penghargaan Komnas Disabilitas atas Kebijakan Rekrutmen Proaktif bagi Penyandang Disabilitas
Plt. Walikota Cimahi: Hari Anti Narkotika Internasional, waspadai Lingkungan Terdekat Kita dari Bahaya Narkoba

Tapanuli Raya

Kunjungan Prajurit Yonif TP 855/Hoda Sihapaspili Doloksanggul Disambut Hangat Pemkab Humbang Hasundutan

Contact Us