Home / Tak Berkategori

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:25 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkoba dan OKT Selama Juni – Juli 2024

 Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT)

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode Juni – Juli 2024. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap melalui upaya intensif dan pengawasan ketat di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Para tersangka dalam kasus OKT yang diamankan antara lain KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara itu, tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu meliputi FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43).

Barang Bukti dan Lokasi Pengungkapan

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1054,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT. Selain itu, turut diamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.

Kasus-kasus tersebut diungkap di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.

Profesi Para Tersangka Beragam

Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki profesi yang beragam, mulai dari pengangguran hingga pedagang. Namun, seluruhnya terlibat dalam peredaran gelap narkoba maupun OKT.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang, dan lainnya,” jelasnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolresta Cirebon juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tim MSPFC, Kebanggaan Kota Tangerang, Raih Gelar Juara Liga Futsal Putri 2025!
Kapolda Jabar Pimpin Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024
Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi
Polres Cimahi Gelar Doa Bersama untuk Pilkada Damai dan Berkualitas

Jawa Barat

Polresta Cirebon Laksanakan Kegiatan SAR Pencarian Korban Tenggelam Sungai Cikanci
Bupati Karimun Menyerahkan Bantuan Kepada Penyuluhan Perikanan dan UPT Perikanan Laptop dan Operasional Komputer dari Dana APBD

Maluku

“Kasus Temuan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: ” Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli”
Groundbreaking Pembangunan Koramil Baleendah, Langkah Strategis Kodim 0624/Kabupaten Bandung dalam Meningkatkan Ketahanan Wilayah

Contact Us