Tangerang, suararepubliknews.com – 13 Agustus 2024, Proyek turap di Jalan H Mansyur, Cipondoh, Kota Tangerang kini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa CV Jaya Nusantara, selaku kontraktor proyek yang didanai oleh APBD 2024, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Pengabaian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, yang kini mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk segera melakukan inspeksi dan memberikan sanksi tegas.
Pengabaian Standar Keselamatan Kerja Mengancam Nyawa Pekerja
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat bahwa beberapa pekerja di proyek turap tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan. APD seperti helm proyek, sepatu bot, dan sarung tangan yang merupakan standar minimal keselamatan kerja, tidak tersedia atau tidak digunakan oleh para pekerja. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal.

Pengabaian terhadap penggunaan APD di proyek turap Cipondoh ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi penting. Peraturan mengenai penggunaan APD telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
“Ini sangat mengecewakan. Proyek yang dibiayai oleh uang negara seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja, bukan malah mengabaikannya. Kami meminta Disnaker Kota Tangerang untuk segera bertindak, melakukan inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemborong yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
CV Jaya Nusantara Dianggap Tidak Bertanggung Jawab
Seorang pekerja yang diwawancarai mengungkapkan bahwa proyek turap yang sedang dikerjakan ini merupakan bagian dari anggaran APBD 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.940.991.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Meski nilai proyeknya cukup besar, penanggung jawab pelaksana proyek, yang diketahui berinisial H, tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan APD bagi pekerja.
Seorang pengawas lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa H merupakan penanggung jawab utama proyek tersebut. Namun, H tidak berada di lokasi pada saat inspeksi dan bahkan tidak dapat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp. Sikap ini menambah ketidakpercayaan warga dan pekerja terhadap keseriusan CV Jaya Nusantara dalam menjaga keselamatan para pekerjanya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dilanggar
Pengabaian terhadap penggunaan APD di proyek turap Cipondoh ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi penting. Peraturan mengenai penggunaan APD telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepatuhan terhadap standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan hal yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja. Namun, dalam kasus ini, pelanggaran yang terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum.
Warga Desak Disnaker Bertindak Tegas
Warga dan pekerja berharap agar pihak berwenang, khususnya Disnaker Kota Tangerang, segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa semua proyek konstruksi, termasuk proyek turap di Cipondoh, mematuhi standar K3 yang berlaku. Tanpa adanya tindakan tegas, pelanggaran semacam ini dikhawatirkan akan terus terjadi dan membahayakan banyak nyawa pekerja yang hanya ingin mencari nafkah.
Warga juga menegaskan bahwa proyek yang didanai dengan uang negara harus memberikan contoh yang baik, terutama dalam hal keselamatan kerja. Mereka berharap agar insiden ini menjadi pelajaran dan agar ke depan, tidak ada lagi proyek yang mengabaikan keselamatan pekerja.
Keselamatan kerja adalah hak setiap pekerja yang tidak bisa ditawar-tawar. Dinas terkait dan kontraktor harus bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa setiap pekerja pulang dengan selamat setelah menyelesaikan tugasnya di lokasi proyek. (Rosita)









