Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Pemasangan tiang internet milik PT Mora Telemetika Indonesia yang dikerjakan oleh PT Boni Sambasaneo di Desa Kadu Agung, Kabupaten Serang diduga dilakukan tanpa izin yang sah. Salah satu warga, Aslak, melaporkan bahwa tiang tersebut dipasang di tanah miliknya tanpa persetujuan. Ia telah mengirim surat ke pihak perusahaan agar tiang tersebut dipindahkan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari perusahaan, pada 16 Agustus 2024.
Respon dan Sikap Pemuda Pancasila
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Gunungsari, Wahyudin, menyayangkan tindakan sewenang-wenang perusahaan yang dianggap melanggar hukum.

Wahyudin menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) di kecamatan Gunungsari akan mengawal dan memperjuangkan hak warga yang dirugikan, serta melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Klaim Perusahaan dan Keterlibatan Oknum TNI
Perwakilan perusahaan, Hendro, mengklaim telah mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi untuk pemasangan tiang tersebut. Namun, menurut warga, tiang-tiang tersebut dipasang di luar bahu jalan dan masuk ke lahan milik warga. Hendro juga didampingi oleh seorang oknum TNI yang diduga berpihak kepada perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan. Warga yang merasa dirugikan sudah mengirimkan surat kepada perusahaan, namun belum ada respons. Masyarakat dan ormas di Kecamatan Gunungsari bertekad memperjuangkan hak mereka dan akan melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.
Tindakan Oknum TNI Mendapat Kritik
Peran oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini juga mendapat sorotan. Oknum TNI yang diduga bernama Joko, bertugas di Kabupaten Pandeglang, dianggap berpihak kepada perusahaan, yang seharusnya sebagai anggota TNI harus melindungi rakyat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kejadian ini telah menarik perhatian berbagai pihak yang berharap masalah ini diselesaikan dengan adil sesuai hukum yang berlaku. (Sainan)










