Home / Tak Berkategori

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Kisruh Pilkades Antar Waktu Desa Purba Manalu: Nomor Urut 3 Menyatakan Rapat Batal dan Tidak Sah

Korban Purba menuduh adanya persekongkolan antara panitia dan calon nomor urut 1. Menurutnya, rapat yang seharusnya menghargai prinsip-prinsip demokrasi justru diadakan dengan cara yang mencurigakan

Korban Purba menuduh adanya persekongkolan antara panitia dan calon nomor urut 1. Menurutnya, rapat yang seharusnya menghargai prinsip-prinsip demokrasi justru diadakan dengan cara yang mencurigakan

Seleksi Penjaringan Calon Kepala Desa Antar Waktu Berakhir dengan Protes, Dua Calon Tolak Hasil Rapat

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD AW) Desa Purba Manalu telah melaksanakan seleksi penjaringan calon kepala desa pada Selasa (01/10/2024), di kantor Desa Purba Manalu. Seleksi tersebut dihadiri oleh perwakilan dinas PMDP2A Humbahas, ibu br. Purba, perwakilan dari kantor camat Doloksanggul, bapak Pardosi, serta tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, ketua BPD, ketua dan anggota PPKD AW.

Dari tujuh bakal calon (bacalon) yang mendaftar, hanya tiga calon yang dinyatakan lolos seleksi oleh PPKD AW. Setelah proses seleksi, dilakukan pencabutan nomor urut. Tonni Richardo Purba mendapat nomor urut 1, Belta Sihite nomor urut 2, dan Korban Purba nomor urut 3. Penetapan pemilih dilakukan melalui musyawarah desa, yang memicu ketidakpuasan dari dua calon yang menolak hasil musyawarah.

Dua Calon Tolak Hasil Musyawarah Desa, Tuduh Ada Kecurangan dalam Proses Pemilihan

Calon nomor urut 2, Belta Sihite, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima undangan dalam rapat tersebut. Sementara itu, calon nomor urut 3, Korban Purba, menyatakan bahwa proses rapat tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.8 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, khususnya pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 4 mengenai susunan dan pelaksanaan musyawarah desa.

Korban Purba dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap penyelenggaraan rapat, menyebutnya sebagai rapat yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan. “Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah proses demokrasi yang harus berjalan sesuai aturan. Bukan seperti rapat kali ini, yang berlangsung tanpa menyanyikan lagu nasional, tanpa penandatanganan berita acara, tanpa laporan ketua panitia, pemaparan visi-misi, penetapan calon, dan pembacaan notulen rapat. Rapat ini hanya asal-asalan dan seolah-olah sudah ada kesepakatan untuk memenangkan calon tertentu,” tegasnya.

Dugaan Persekongkolan Muncul, Panitia Dituding Berpihak pada Calon Nomor 1

Korban Purba menuduh adanya persekongkolan antara panitia dan calon nomor urut 1. Menurutnya, rapat yang seharusnya menghargai prinsip-prinsip demokrasi justru diadakan dengan cara yang mencurigakan. Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian daftar pemilih dengan hasil rapat. Ia menambahkan bahwa pada keesokan harinya, dua orang panitia datang ke rumahnya meminta tanda tangan untuk daftar pemilih, meski banyak yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Korban Purba mengklaim bahwa sekitar 14 orang yang terdaftar sebagai pemilih tidak hadir dalam musyawarah desa, namun tetap dimasukkan sebagai pemilih. “Saya tidak terima hal ini, sesuai Perbup pasal 23 ayat 4, yang memiliki hak pilih adalah mereka yang hadir dalam rapat. Mengapa ada nama-nama yang tidak hadir tapi tetap masuk daftar pemilih? Ini jelas merugikan saya. Kalau begini, saya juga bisa memasukkan banyak keluarga saya sebagai pemilih,” tambahnya.

Pilkades Antar Waktu Diduga Sarat Kepentingan, Tuntutan Pembatalan Pemilihan

Korban Purba menduga ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu untuk memenangkan calon nomor urut 1. Ia menganggap proses Pilkades Antar Waktu ini tidak sah dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak terima hasil rapat ini dan menyatakan bahwa proses Pilkades Antar Waktu ini batal. Ini jelas-jelas tidak adil dan tidak sesuai dengan Perbup. Demokrasi dan integritas harus dijaga, bukan dikhianati dengan rapat yang cacat aturan dan penuh manipulasi,” tandasnya dengan penuh kekecewaan.

Dengan adanya protes dari dua calon, Pilkades Antar Waktu Desa Purba Manalu di Kecamatan Doloksanggul berpotensi mengalami penundaan, menyusul adanya tuntutan pembatalan dari salah satu calon terkait dugaan kecurangan dan persekongkolan.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Ribuan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Kp.Sarongge.

TNI/Polri

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini
Beri Buku Tulis, Para Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak
Edison Sarumaha, S.Pd
Masa Kampanye di Kabupaten Tangerang: Ketua Bappilu Jalur Independen Desak Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir.Achmad Zulkarnain .M.T. Hadiri  Pemkot Cimahi Raih WTP.   
Gudang di Daerah Dadap Tangerang Diduga Palsukan Merek Oil Terkenal, Simak!
PEMKOT CIMAHI  BERIKAN ANUGERAH PEMENANG LOMBA  CITY BRANDING KOTA CIMAHI TAHUN 2024

Contact Us