Home / Tak Berkategori

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Buru Ditahan: Kerugian Negara Mencapai Rp 3,2 Miliar

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi

Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2021: Dua Tersangka dari Dinas Kesehatan dan Penyedia Jasa Terlibat dalam Kasus Besar Pengadaan Sistem Oksigen Mini

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021. Kedua tersangka tersebut adalah Djumadi Sukadi alias Madi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan Atok Suwarto alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Kombes Pol Hujrah Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Reserse Polda Maluku, Ambon, pada Rabu (9/10/2024), bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah penyidik Subdit Tipikor berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pengadaan Alkes sebesar Rp 9 miliar.

Rincian Kasus Korupsi: Alkes Diberikan kepada Perusahaan yang Tidak Memenangkan Tender

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Tersangka Djumadi membuat dokumen pembayaran dan serah terima pekerjaan atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian sebagian uang tersebut dialihkan kepada CV Sani Medika Jaya, meskipun perusahaan ini tidak memenangkan tender,” ungkap Kombes Hujrah.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pemenang tender resmi adalah PT Sani Tiara Prima, namun sebagian besar uang dibayarkan kepada CV Sani Medika Jaya yang dipimpin oleh tersangka Atok. Selain itu, dana sebesar Rp 2,87 miliar yang masuk ke rekening CV Sani Medika Jaya didistribusikan oleh tersangka Atok kepada pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan proyek pengadaan sistem oksigen tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar: Penyitaan dan Pengembalian Dana Korupsi

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari tindakan ini mencapai Rp 3,2 miliar, dengan kerugian bersih sebesar Rp 2,8 miliar setelah pemotongan pajak. “Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan kami telah menyita sebagian uang dari aliran dana tersebut untuk dikembalikan ke kas negara,” tambah Kombes Hujrah.

Tersangka Djumadi dan Atok kini ditahan selama 20 hari ke depan, dan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Proses penyelidikan dan upaya pemulihan kerugian negara akan terus berlanjut, termasuk pengembalian dana yang didapat dari rekening-rekening penerima aliran korupsi ini.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

Disporabudpar  Mengucapkan Selamat Hari Raya
Kasus BSM tahun 2021 dihentikan Beberapa LSM Datangi Kejari Tulungagung

Jawa Barat

Seminar Parenting Bersama DRA. Hj. Erma Ernadiawati ,Ketua Wilayah WSI Jabar. Bunda Anni Farhani M. Pd. Konselor dan Motivator Pendidikan. Hj. Lilin Halimatuusya’diah Ketua PC Kab. Bandung
Perpat Karimun dan Pemuda Pancasila Karimun Mendukung Alfamart dan Indomaret Masuk Kabupaten Karimun

Banten

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako.

Banten

Belasungkawa dan Takziah Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping untuk Keluarga Korban
Bupati Humbahas Kukuhkan 9 Kepala Desa se-Kecamatan Tarabintang: Dorong Pelayanan Optimal dan Pemanfaatan Dana Desa untuk Atasi Stunting serta Kesejahteraan Ekonomi
KemenPPPA: Pandemi Covid-19 Memengaruhi Kesehatan Mental dan Emosional Perempuan

Contact Us