DPRD Cimahi Prioritaskan Penyelamatan Warga Terdampak dan Evaluasi Izin Perumahan
Cimahi, suararepubliknews.com – Insiden longsor yang terjadi di area perumahan Mandalika Residence, Cimahi, pada Rabu (9/10/24) memicu berbagai langkah cepat dari pemerintah kota dan pihak terkait untuk menyelamatkan warga yang terdampak. Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan antara warga Bukit Cibogo Living (BCL) dan pengembang bertujuan untuk mencari solusi terbaik, termasuk upaya relokasi warga.
Menurut Wahyu, penanganan terhadap warga yang terdampak adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya terbatas pada pengembang, tetapi juga melibatkan pemerintah kota dan DPRD. Mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Cimahi juga dihadiri oleh sejumlah dinas terkait, seperti DPMPTSP, PUPR, BPBD, DLH, dan Dinsos, yang semuanya memberikan masukan terkait langkah penanganan.
Agenda DPRD Kota Cimahi: Evaluasi Perizinan dan Tanggung Jawab Pengembang
Dalam keterangan resminya, Wahyu menekankan pentingnya pemeriksaan perizinan perumahan yang telah diajukan sejak 2018. DPRD Kota Cimahi akan segera memanggil dinas terkait untuk mengecek kelengkapan dan legalitas izin pembangunan tersebut. Selain itu, pihak pengembang diminta untuk bertanggung jawab dan menyediakan alternatif solusi bagi warga terdampak, termasuk opsi relokasi.

DPRD telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 29 Oktober yang akan melibatkan semua dinas, termasuk dinas kesehatan, guna mempercepat penanganan bagi warga terdampak. Pihak pengembang, Mandalika Residence, juga diminta untuk memberikan rencana solusi pada pertemuan tersebut.
Proyek Dihentikan Sementara, Aktivitas Alat Berat untuk Pembersihan
Pemerintah Kota Cimahi, melalui Pj Wali Kota, telah menginstruksikan penghentian sementara semua aktivitas pembangunan di lokasi tersebut hingga seluruh masalah terselesaikan. Namun, alat berat tetap terlihat di lokasi untuk membersihkan sisa material longsor, yang menurut Wahyu, bukan bagian dari kelanjutan pembangunan melainkan pembersihan pasca-bencana.
Struktur Bangunan Diduga Menjadi Penyebab Utama Longsor
Wahyu mengungkapkan bahwa penyebab utama longsor adalah struktur bangunan yang tidak sesuai standar teknik sipil, di mana beban tanah yang terlalu besar menyebabkan tembok penahan tanah (TPT) gagal menahan tekanan. Sebelumnya, konsultan yang menangani tebing tersebut sudah merekomendasikan perubahan struktur, tetapi longsor terjadi sebelum rekomendasi tersebut dilaksanakan.
Sejarah Longsor Berulang: Peringatan untuk Evaluasi Keselamatan
Insiden di Mandalika Residence bukanlah yang pertama terjadi di Cimahi. Peristiwa serupa pernah terjadi di RW 17 dan Cireundeu RW 10, menandakan perlunya penegakan standar keselamatan bangunan dan infrastruktur. Wahyu menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mematuhi standar keselamatan dan regulasi tata ruang.
Masalah Perizinan di Mandalika Residence: Mungkinkah Terjadi Pelanggaran?
Sorotan publik mengarah pada dugaan pelanggaran perizinan, di mana kawasan Mandalika Residence diduga berada dalam zona resapan air yang seharusnya tidak diizinkan untuk pembangunan perumahan. Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa lolos. DPMPTSP Kota Cimahi, yang bertanggung jawab atas pemberian izin, juga diminta memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang telah ditempuh.
Dengan berbagai langkah yang sedang dijalankan, Ketua DPRD Kota Cimahi memastikan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam proses penanganan ini.
Pewarta: Tera
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










