Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:37 WIB

Polres Garut Bekuk Pelaku Pencurian Berulang, Beraksi 13 Kali di Lokasi Berbeda

Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Raya Cilawu – Bayongbong

Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Raya Cilawu – Bayongbong

Pelaku Spesialis Perampasan Tas dari Korban Perempuan Ditangkap Polres Garut Setelah Aksi Pencurian yang Merugikan Warga Hingga Jutaan Rupiah

Garut, suararepubliknews.com – Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Raya Cilawu – Bayongbong, tepatnya di Kampung Sentral Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Pada Senin (28/10/2024), Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda S. Adhi P, S.H., mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers.

Modus Operasi dan Tertangkapnya Pelaku

Pelaku yang berinisial “RS” (26), warga Kecamatan Leles, diduga kuat telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebanyak 13 kali di berbagai lokasi. Dalam keterangannya, Kapolres Garut menjelaskan bahwa mayoritas korbannya adalah perempuan yang kerap meletakkan tas di dashboard atau di stang motor. Salah satu korban, Namila, menceritakan bahwa aksi terakhir RS terjadi pada Sabtu malam (19/10/2024), saat dirinya tengah pulang dari tempat kerja.

RS menggunakan sepeda motor Yamaha MX untuk memepet korban dan merampas tas berwarna perak milik korban yang diletakkan di dashboard motor. Berkat laporan korban dan pengumpulan bukti, Polres Garut berhasil melacak dan menangkap pelaku yang kemudian diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit ponsel iPhone XR.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pelaku kini ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbauan dan Peringatan Kapolres Garut

Kapolres Garut menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi para perempuan yang sering membawa barang berharga di kendaraan. Dia juga meminta agar warga segera melaporkan setiap kejadian kriminal yang meresahkan kepada pihak berwajib.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,” tegas AKBP Fajar.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Amankan Logistik Pemilu Maluku: Pastikan Keamanan dan Ketepatan Waktu dengan Pengawalan Ketat
Menhan Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Australia: Program Kadet adalah Investasi Besar
Peringatan Hakordia Kota Cimahi, Momentum Tumbuhkan Karakter Anti Korupsi
Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur
194 Butir Disita Obat Terlarang , Pelaku Diamankan di Toko Fotocopy Cipondoh
Kapolda Maluku Dukung Peningkatan Kompetensi Personel melalui Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik
Kapolres Cimahi Hadiri Program ‘Police Goes To School’ di SMP Negeri 3 Ngamprah: Membangun Karakter Pelajar Taat Hukum
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka Kasus Curanmor, 127 TKP Terungkap dalam Dua Bulan

Contact Us