Home / Tak Berkategori

Jumat, 1 November 2024 - 17:28 WIB

Penggeledahan Ruko di Grand Galaxy Bekasi: 11 Tersangka Judi Online Terungkap, Termasuk Oknum Pegawai Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden 5, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024)

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden 5, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024)

Polisi Gerebek Kantor Satelit Judi Online di Bekasi, Temukan Bukti Keterlibatan Pegawai Kemenkomdigi

Bekasi, suararepubliknews.com – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden 5, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Ruko yang tampak sederhana dari luar ini ternyata menjadi “kantor satelit” jaringan judi online yang terorganisir dengan melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dalam operasi ini, polisi mendapati bahwa lantai dua ruko tersebut dipakai sebagai ruang kerja dan ruang rapat, sementara lantai tiga dipenuhi perangkat komputer yang digunakan untuk operasional situs-situs judi online. “Operatornya ada delapan orang, mengelola link-link judi online, bekerja 10 jam sehari dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar tersangka yang turut dihadirkan polisi di lokasi untuk memberikan keterangan.

Modus Operasi: Lindungi Situs dari Pemblokiran dengan Biaya Jasa Pembinaan Rp 8,5 Juta per Situs

Menurut pengakuan tersangka, kantor ini menjalankan operasional untuk mencatat situs-situs judi online yang seharusnya diblokir. Dari sekitar 5.000 situs yang didata, 1.000 situs judi justru diamankan dan dilindungi dari pemblokiran. “Biasanya yang diblokir 4.000, sisanya 1.000 dibina dan dijaga supaya tidak keblokir,” terang tersangka. Untuk “pembinaan” ini, tersangka mengaku menerima pembayaran hingga Rp 8,5 juta per situs.

Penyalahgunaan Kewenangan oleh Oknum Pegawai Kemenkomdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan sebelas tersangka, termasuk beberapa oknum pegawai Kemenkomdigi. Tersangka dari kementerian, termasuk staf ahli, diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam memblokir situs judi online. “Oknum ini diberi kewenangan untuk memblokir situs, namun justru melindungi situs tertentu dari pemblokiran,” ungkap Ade Ary.

Ade juga mengungkapkan bahwa tersangka menyewa dan mencari lokasi ruko tersebut secara mandiri, menjadikannya sebagai “kantor satelit” yang mendukung operasional bisnis ilegal ini.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Ruko yang digunakan sebagai basis kegiatan ilegal ini kini telah dipasangi garis polisi berwarna kuning. Namun, Ade Ary belum memberikan rincian terkait barang bukti yang berhasil disita dari lokasi dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras terkait praktik perjudian online yang semakin melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dari instansi pemerintahan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan judi online.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung, Berbagai Kegiatan Dilakukan untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Gerindra Dapil IV, Tati Hartati Siap Berikan Yang Terbaik
Euro 2024: Pertarungan Memanas di Babak 16 Besar, ini Jadwal Lengkapnya

Maluku

Kapolda Maluku Shalat Jumat Berjamaah Bersama Menteri Agama RI di Masjid Raya Al-Fatah Ambon
Prediksi Persib Bandung Vs Zhejiang FC di Liga Champions Asia 2
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna Sumedang
Penyuluhan Hukum di SMK Grafika Santo Andreas: Upaya Kejati Maluku Cegah Perundungan dan Penyalahgunaan Teknologi

Maluku

537 Casis Bintara Brimob Polri Panda Polda Maluku Jalani Rikmin Tahap Satu

Contact Us