Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:45 WIB

DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

Kab.Serang.Suara Republik News. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan membahas lebih dalam ketiga perda tersebut, dua di antaranya adalah usulan bupati dan satu perda prakarsa DPRD.

 

Penetapan Raperda menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap usul Bupati, serta Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda di Gedung Dewan setempat pada Rabu, 19 Februari 2025.

Adapun dua Raperda berasal dari bupati, meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. Kemudian, satu Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa berkaitan dengan perda penyertaan modal seperti PDAM, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat, cakupan air bersih di Kabupaten Serang masih kecil, dan PDAM membutuhkan modal.

“Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Kemudian, untuk BPR Serang masih ada penyertaan modal yang harus dimasukkan oleh Pemda Kabupaten Serang terhadap BPR, karena jika BPR langsung dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ketika aset mereka sudah mencapai angka tertentu, penyertaan modal juga harus masuk dari pemda.

“Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR. Semoga terus sampai ke depan bisa menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat terus,” harap Tatu.

Sedangkan berkaitan dengan Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap bisa lebih terarah lagi mengenai CSR yang dikeluarkan oleh industri-industri yang ada di Kabupaten Serang. Kemudian, juga ada beberapa aturan yang harus masuk dalam perda yang saat ini berjalan, dan pemda memfasilitasi program-program yang menjadi program unggulan Pemda Kabupaten Serang.

“Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support. Jadi, untuk para pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing-masing, mereka membangun RTLH, dan Pemda memberikan datanya,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir para wakil ketua dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.

Holid.

Share :

Baca Juga

Kemendikbudristek Tangsel Menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahan 2023 Tentang PPKSP
Panitia Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda Cup, Telah Selesaikan Babak Penyisihan Grup Untuk Tim Putra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI H.Moh.Rano Alfath SH., MH Adakan Santunan Untuk Seribu Anak Yatim.

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Capacity Building para Kepala OPD dan Camat

Banten

Tragedi Pembunuhan di Pandeglang: Korban Dibacok dengan Golok

Tangerang Raya

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang
Pemimpin Tertinggi Hamas Ismail Haniyeh Tewas di Teheran
Pemerintah Kota Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024: Vaksinasi Hewan, Kebiri Kucing, dan Edukasi Zoonosis untuk Kota Sehat Tanpa Rabies

Contact Us