Home / Tak Berkategori

Senin, 11 November 2024 - 14:57 WIB

Krisis Pencemaran Air di Cinangka: Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan oleh PT SYAQUA, Warga Meminta Tindakan Tegas dari Pemerintah

Jika dugaan pencemaran ini terbukti benar, maka PT SYAQUA bisa dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika dugaan pencemaran ini terbukti benar, maka PT SYAQUA bisa dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Limbah Industri Cemar Sumur Warga, Dugaan Penyalahgunaan Sumber Daya Alam Tanpa Izin Lingkungan

Cinangka, suararepubliknews.com – Keluhan warga Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, terkait pencemaran air akibat aktivitas PT SYAQUA makin mendalam. Perusahaan yang sudah lama beroperasi di pemukiman ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan, bahkan menggunakan teknik penyedotan air laut langsung dari pantai tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar. Aktivitas ini diduga mencemari air sumur yang biasa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga mereka kini menghadapi air sumur yang berubah menjadi asin dan tak layak konsumsi.

Menurut Ahmadi, salah satu warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan area PT SYAQUA, pencemaran yang terjadi sangat memengaruhi kehidupan sehari-harinya. Ia mengatakan bahwa air sumurnya yang sebelumnya tawar kini berubah menjadi asin, sehingga tak lagi layak untuk mandi dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Saat mencoba mencari jalan keluar dengan menghubungi pihak perusahaan, Ahmadi mengaku mendapatkan respons yang tak memuaskan dan bahkan terkesan merendahkan.

“Kami sebagai warga bukan bermaksud menghalangi kegiatan perusahaan. Tapi kami juga punya hak atas lingkungan yang sehat. Ketika kami mencoba mengajukan aduan, kami malah diperlakukan tidak baik. Pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka sudah lebih dulu berdiri sebelum rumah saya ada, dan seolah-olah tidak peduli dengan kondisi kami,” keluh Ahmadi.

Perusahaan Dianggap Abaikan Tanggung Jawab Sosial

Upaya Ahmadi dan warga lain untuk berdialog dengan PT SYAQUA ternyata hanya berujung pada kesan seakan-akan warga hanya “mengemis” perhatian. Menurut Ahmadi, pihak perusahaan malah mengungkit bantuan yang pernah diberikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) beberapa tahun lalu, dan terkesan enggan memberikan solusi untuk masalah pencemaran yang mereka hadapi saat ini.

Sejalan dengan itu, saat tim Suara Republik News berusaha mengonfirmasi pihak PT SYAQUA di lokasi perusahaan, mereka hanya disambut oleh petugas keamanan yang menyatakan bahwa pimpinan tidak ada di tempat. Tim media Suara Republik News sudah menitipkan kontak dan surat resmi, tetapi hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons dari manajemen PT SYAQUA. Kekecewaan warga pun semakin bertambah karena tidak adanya tanggapan dan tindakan nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah pencemaran ini.

Warga Pertanyakan Peran Aparatur Desa dan Pemerintah Daerah

Ketiadaan solusi dan respons dari PT SYAQUA membuat warga mulai mempertanyakan peran aparatur desa dan pemerintah daerah. Meskipun sudah berlangsung lama, tidak ada tindakan yang terlihat dari pihak berwenang terkait dugaan pencemaran dan legalitas izin lingkungan perusahaan ini. Warga merasa seolah-olah aparatur desa dan pihak berwenang “menutup mata” terhadap permasalahan mereka.

Ahmadi dan beberapa warga lain berharap agar pemerintah segera melakukan inspeksi dan verifikasi izin PT SYAQUA. “Kami ini orang kecil, tapi bukan berarti kami tidak punya hak. Lingkungan yang sehat adalah hak kami, dan pemerintah seharusnya menjamin hak itu,” tambah Ahmadi dengan penuh harap.

Dasar Hukum dan Tuntutan Penegakan UU Perlindungan Lingkungan

Jika dugaan pencemaran ini terbukti benar, maka PT SYAQUA bisa dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 68 undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam hal ini memperoleh izin lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak merusak kualitas lingkungan di sekitar.

Selain itu, Pasal 98 UU tersebut juga menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Warga mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi terhadap PT SYAQUA dan memastikan penerapan hukum yang adil demi menjaga kesejahteraan dan kesehatan lingkungan.

Seruan untuk Tindakan Cepat dan Tegas

Warga Desa Karang Suraga berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Mereka memohon kepada aparat desa, pemerintah daerah, dan instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung. Mereka juga berharap agar pihak perusahaan terbuka dalam berdialog dengan warga dan mencari solusi bersama demi kebaikan lingkungan hidup di wilayah Cinangka.

Harapan Warga untuk Penyelesaian yang Berkeadilan

Krisis pencemaran ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Desa Karang Suraga, tetapi juga menjadi contoh nyata betapa pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Warga mengharapkan agar pihak PT SYAQUA dan pemerintah setempat bisa bekerja sama dalam menangani masalah ini dan menunjukkan komitmen pada perlindungan lingkungan. Bagi mereka, hak atas air bersih dan lingkungan yang sehat adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh semua pihak.

“Semoga aparat terkait mendengarkan jeritan kami dan mengambil tindakan tegas. Kami hanya ingin hidup dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan kami,” tutup Ahmadi.

Pewarta: Holid & Team
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Merah Putih, HUT Pol Airud ke-74 Penuh Makna
PRD DKI Jakarta Ahirnya Umumkan Pemberhentian  Gubernur Anies Baswedan
Polres Cirebon Kota Tingkatkan Patroli Mobile Jelang Pemilu 2024
Saat Jam Komandan, Anggota Korem 174 Melakukan Ini
Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
POLRES HUMBAHAS BERIKAN BANSOS KEPADA PENGURUS GEREJA HKI SAITNIHUTA PASCA TERDAMPAK GEMPA
Rapat Perdana Delegasi PPPT Di Kantor Perwakilan Jakarta

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi DPP IMM, Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

Contact Us