Polres Cimahi ungkap praktik penjualan pupuk subsidi ilegal di Gununghalu dan Cipongkor, tiga tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun
Bandung, suararepubliknews.com – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk subsidi ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Operasi ini mengarah pada penangkapan tiga tersangka berinisial AG, J, dan A, yang terbukti melakukan penjualan tanpa izin resmi sebagai penyalur pupuk subsidi.
Pelanggaran Hukum Berat Tanpa Izin Resmi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku karena tidak memiliki izin sah dalam melakukan distribusi pupuk bersubsidi.

“Kita amankan tiga orang pelaku yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,”
ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).
Penjualan di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi dengan harga yang melebihi HET, yang ditetapkan untuk menghindari spekulasi harga dan mempermudah akses petani.

“Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkannya dan peruntukannya, dan HET-nya juga sudah ada,” jelasnya.
Barang Bukti dan Langkah Lanjut
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 ton lebih pupuk subsidi yang belum sempat terjual. Rinciannya, 1,4 ton pupuk NPK dan 4,7 ton pupuk urea, beserta timbangan dan plastik yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Polisi saat ini masih menelusuri sumber pasokan pupuk subsidi yang dimiliki para tersangka.
“Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami,” tegas Tri.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah oleh Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









