Kejaksaan Agung menegaskan tuduhan plagiat atas pendapat ahli dalam kasus praperadilan Tersangka TTL sebagai tidak berdasar, dengan memberikan penjelasan rinci terkait isu tersebut
Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung RI membantah keras tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan Tersangka TTL terkait perkara impor gula. Tuduhan tersebut muncul pada Jumat, 22 November 2024, dengan keberatan yang mendasarkan adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D.
Kejaksaan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung memberikan lima poin bantahan yang menguraikan duduk perkara secara rinci:
- Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Alat Bukti Surat
Pendapat tertulis para ahli hanyalah pointer atau rangkuman poin penting untuk efisiensi persidangan, bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pointer ini bertujuan menjadi referensi untuk Hakim dan pihak-pihak terkait, bukan dasar penilaian perkara. - Perbedaan Jumlah Halaman dan Pokok Bahasan
Pendapat tertulis Prof. Hibnu Nugroho mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman memiliki tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Meski terdapat beberapa kesamaan pandangan, substansi pokok bahasan menunjukkan perbedaan yang signifikan. - Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan
Mengacu pada Pasal 186 KUHAP, nilai hukum pendapat ahli terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan. Dalam kasus ini, kedua ahli hadir dan memberikan pandangan mereka secara langsung, sementara pointer tertulis tidak menjadi rujukan Hakim dalam penilaian perkara. - Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli
Kejaksaan menegaskan bahwa kesamaan pandangan yang terlihat mencerminkan konsistensi interpretasi hukum terhadap isu-isu yang dibahas, bukan indikasi plagiat. - Pemohon Tidak Memahami Perbedaan Antara Pendapat Ahli dan Jawaban Tertulis
Pendapat ahli di persidangan diberikan sebagai jawaban berdasarkan keahlian mereka, sementara pointer tertulis hanya memuat poin utama dari jawaban tersebut, sesuai arahan Hakim.
Ahli yang Dihadirkan di Persidangan
Kejaksaan Agung menghadirkan lima ahli dalam persidangan untuk mendukung pembuktian:
- Prof. Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana)
- Taufik Rahman, Ph.D. (Ahli Hukum Pidana)
- Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara)
- Evenry Sihombing (Auditor BPKP)
- Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana) – memberikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan di persidangan.
Kehadiran ahli ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberikan keterangan yang kredibel dan relevan dalam proses praperadilan.
Komitmen Profesionalisme Kejaksaan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu merupakan pemahaman yang keliru mengenai peran dan fungsi pendapat ahli di persidangan.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan berharap proses praperadilan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terkait.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










