Aktivis Gugat Kejari Tangerang, Proses Praperadilan Jadi Sorotan Nasional
Tangerang, suararepubliknews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023. Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari aktivis, yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Forum Masyarakat Menuntut Keadilan
Forum Masyarakat Tangerang untuk Demokrasi (FORTEM) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 13 November 2024, dengan sidang perdana dimulai pada 26 November 2024. Sidang ini menjadi momentum penting, setelah SP3 dianggap sebagai keputusan kontroversial terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Pengadilan menetapkan bahwa proses praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari. “Sidang pertama dimulai pada 26 November, dengan agenda jawaban termohon. Selanjutnya, pemeriksaan bukti dan saksi-saksi hingga putusan dijadwalkan pada 6 Desember 2024,” jelas pihak administrasi PN Tangerang saat diwawancarai.
Gugatan dan Bukti Kejanggalan
Kuasa hukum FORTEM, Nurman Samad, menyatakan bahwa Kejari tidak menjalankan penyidikan secara menyeluruh sebelum menerbitkan SP3. “Pihak kejaksaan tidak pernah memanggil atau memeriksa Ketua TAPD dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat saat itu. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya. Nurman menambahkan, kasus dugaan korupsi tidak boleh dihentikan sembarangan, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, kasus korupsi tidak mengenal penghentian penyidikan (SP3). Kejari Tangerang dianggap menciptakan preseden baru dengan langkah ini. “Kita berharap majelis hakim membatalkan SP3 dan memerintahkan Kejari untuk melanjutkan penyidikan serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambah Nurman.
Pengamat Hukum Angkat Bicara
Akhwil, seorang pengamat hukum, turut menyoroti kasus ini. Ia menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak kunci, termasuk Ketua TAPD dan pemberi kuasa pengadaan lahan. “Jika benar mereka tidak pernah diperiksa, ini merupakan kelalaian fatal dan bertentangan dengan asas keadilan,” katanya.
Menurut Akhwil, praperadilan adalah mekanisme penting untuk mengoreksi keputusan SP3 yang diterbitkan Kejari Tangerang. Jika terbukti bahwa penghentian penyidikan tidak sah, maka proses hukum harus dilanjutkan. “Ini menyangkut asas legalitas dan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Langkah Solusi dan Rekomendasi
Akhwil memberikan lima rekomendasi terkait kasus ini:
- Evaluasi Legalitas SP3: Hakim perlu memastikan SP3 diterbitkan sesuai prosedur hukum.
- Pemanggilan Pihak Kunci: Ketua TAPD, Sekda, dan pihak pemberi kuasa harus diperiksa untuk memastikan alur tanggung jawab.
- Keterlibatan Kejaksaan Agung: Jika ditemukan konflik kepentingan, Kejaksaan Agung dapat mengambil alih penyidikan.
- Transparansi Publik: Hasil penyidikan harus dipublikasikan untuk menjaga akuntabilitas.
- Perbaikan Sistem Penanganan Korupsi: Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam penanganan kasus korupsi.
Satgas Korupsi Mabes TNI Diminta Turun Tangan
Aktivis masyarakat menyerukan agar Satuan Tugas (Satgas) Korupsi Mabes TNI yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan. Pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar dari total kerugian Rp62,4 miliar dinilai tidak cukup tanpa proses hukum yang tuntas.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi contoh buruk penegakan hukum. Kejari harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Akhwil.
Pewarta: S. Manahan T
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









