Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:07 WIB

12 Tahun Penjara Menanti Berto, Saudara VBL yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

Polres Buru Tetapkan Berto sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Mes Puskesmas

Buru, suararepubliknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar korban, YW, di Mes Puskesmas Wamlana, Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIT.

Berdasarkan Bukti Kuat, Berto Resmi Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Berto dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Buru dan Polsek Air Buaya menggelar perkara. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatannya. Hal ini mengukuhkan Berto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saudara VBL alias Berto diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2024/SPKT/Polsek Air Buaya/Polres Buru/Polda Maluku pada tanggal 30 Juli 2024. Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: S.Tap/52/XII/RES.1.4./2024/Reskrim juga diterbitkan pada 25 November 2024.

Berto Ditahan dengan Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, Berto telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/XII/RES.1.4./2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat Kabupaten Buru. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran tegas untuk menekan tindak kekerasan seksual di daerah tersebut.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Peringati HUT Ke-76.
Penelitian Menunjukkan Semut Melakukan Amputasi untuk Menyelamatkan Temannya

Maluku

Tindak Premanisme hingga Cegah Tawuran, Patroli Presisi Polda Maluku Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Muba

HM Toha Serukan Ayo Berpartisipasi Aktif dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Musi Banyuasin
Kampanye Akbar Paslon Gubernur Maluku Nomor Urut 1 Berjalan Aman dan Kondusif
Perkuat Silaturahmi Pj Bupati Apriyadi “Merumput” Ikuti Muba Fourfeo Cup 2023

Tangerang Raya

Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Dapat Donasi Nutrisi Anak Generasi Maju, Plt Bupati Beni Sampaikan Apresiasi

Contact Us