Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:07 WIB

12 Tahun Penjara Menanti Berto, Saudara VBL yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

Polres Buru Tetapkan Berto sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Mes Puskesmas

Buru, suararepubliknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar korban, YW, di Mes Puskesmas Wamlana, Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIT.

Berdasarkan Bukti Kuat, Berto Resmi Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Berto dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Buru dan Polsek Air Buaya menggelar perkara. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatannya. Hal ini mengukuhkan Berto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saudara VBL alias Berto diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2024/SPKT/Polsek Air Buaya/Polres Buru/Polda Maluku pada tanggal 30 Juli 2024. Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: S.Tap/52/XII/RES.1.4./2024/Reskrim juga diterbitkan pada 25 November 2024.

Berto Ditahan dengan Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, Berto telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/XII/RES.1.4./2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat Kabupaten Buru. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran tegas untuk menekan tindak kekerasan seksual di daerah tersebut.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jelang Idul Fitri, Pangkalan Bakamla Batam Bagikan Sembako Untuk Nelayan
Memahami Dampak, dan Penanganan: Duduk Terlalu Lama di Tempat Kerja
Wakil Gubernur, Bupati  Karimun dan Wali Kota Batam Hadiri Pengukuhkan Pengurus KBP3BC Periode 2021-2022
Operasi Patuh Lodaya 2024: Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya di Jawa Barat
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Tangerang Selatan, Sosialisasi Dampak Pemanfaatan Air Tanah Terhadap Lingkungan

Banten

Panas! Menu MBG Ramadan di Malingping Diduga Mark-up, Ketua JBB Desak BGN Evaluasi Total!

Tulungagung

Oknum Pegawai Dinas Pengairan Tulungagung,Gunakan Rumah Dinas Sebagai Lahan Parkir Raih Keuntungan Pribadi
Polresta Cirebon Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari Lemkapi

Contact Us