Home / Tak Berkategori

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:41 WIB

Heboh, Oknum Polisi Briptu J Dilaporkan Ke Propam Polres Nias

Gambar Ilustrasi

Gunungsitoli-www.suararepubliknews.com – Salah seorang oknum Kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort Nias diduga melanggar kode etik Kepolisian dengan menelantarkan istri. Oknum anggota tersebut berinisial Briptu J dan telah dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara, dengan Nomor : STPL/72/VII/2022/Propam.

Penasehat Hukum korban MMZ (22)  Budieli Dawolo. SH mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat, 22/07/2022 “Iya benar bahwa kami telah melaporkan yang bersangkutan di Propam Polres Nias”.

Dengan didampingi keluarga korban, Budieli membeberkan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial MMZ (22) didampingi Abang Kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022, Serta korban MMZ (22) telah diperiksa sebanyak dua kali.

Adapun kronologi kasus yakni, Disaat Korban MMZ (22) dan (Briptu J) melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam proses pernikahan, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Korban MMZ (22) dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Bahkan, lanjut Budieli, Korban MMZ (22) tidak pernah dibawa kerumah orangtua (Briptu J) di Desa Samasi, Melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kostan tanpa diberi nafkah.

Mewakili Keluarga, Budieli Dawolo Mengharapkan Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Luthfi) dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

“Selama beberapa minggu, Korban MMZ (22) ditelantarkan dirumah kos-kosan hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MMZ. Hingga akhirnya, korban (MMZ) dengan kondisi sakit berlindung ke kerumah orangtuanya. Bahkan hingga saat ini, Oknum Anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban (MMZ) dirumah orangtua nya”, Tuturnya

Sedangkan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yansen Hulu) ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Kamis (21/7) Membenarkan bahwa Pihaknya telah menerima laporan korban (MMZ) dengan terlapor oknum Anggota Polri berinisial Briptu J.

“Iya benar, bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Propam”, Katanya.

(ML)

Share :

Baca Juga

PMI Kota Cimahi Lampaui Target Perolehan Bulan Dana PMI Tahun 2023
Danrem 071/Wijayakusuma pimpin Apel gelar pasukan Pam VVIP di lapangan alun-alun Kajen Kab. Pekalongan
Polda Jabar Gelar Perlombaan Olah TKP Antar Polres untuk Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bekerja Sama Dengan Artha Graha Membagikan Perlengkapan Sekolah Untuk Anak-Anak Pegunungan Tengah
Pj Gubernur Banten Saksikan Serah Terima Jabatan Wali Kota Tangsel, Fokus pada Agenda Pembangunan
Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas

Maluku

Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Perang Tanpa Toleransi terhadap Narkoba

Contact Us