Home / Tak Berkategori

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:59 WIB

Dalam Kasus Lahan Lie Pie Guan, Lurah Selapang Jaya Bungkam Penyidik dengan Dokumen Jaman Sun Go Kong

Tangerang, Suararepubliknews – Kasus lahan Lie Pie Guan yang dilaporkan oleh ahli waris di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan polisi LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, kian seru. Pasalnya, Lurah Selapang Jaya Kota Tangerang ‘Yani’ pernyataannya sungguh bikin kaget dan teryata berhasil membungkam penyidik, yaitu dengan menunjukkan bukti bukti lahan dan dokumen yang sudah ada sejak jaman Sun Go Kong. ‘Yani’ dipanggil untuk klarifikasi ke ruangan Harda Polres Metro Kota Tangerang, kamis 9 Januari 2025.

Sun Go Kong sendiri adalah sosok Raja Kera sakti menjadi tokoh  dalam serial flim fantasy, dimana dalam ceritanya bertugas mengawal biksu untuk mencari Kitab ke barat pada jaman Dinasti Tang. Tidak ada yang tau kapan dan tahun berapa cerita rakyat itu terjadi, yang pasti nya jaman para Dewa. Namun bagaimana jika cerita itu dibawa ke hadapan hukum dan berhasil membungkam penyidik?

‘Yani’ menyebut, dirinya membawa dokumen yang ada sejak jaman Sun go Kong untuk memenuhi panggilan penyidik harda polres metro Tangerang kota dalam klarifikasi atas laporan pemalsuan data outentik atau dokumen yang mencakup pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana oleh ahli waris Merny arif.

“Iya benar, kemarin kita dipanggil penyidik dan itu hanya klarifikasi. Kita bawa semua bukti bukti serta dokumen yang sah, dimana dokumen itu atas nama Alm. M. Yusuf dokumen itu sudah ada sejak lama bahkan dari jaman sun go Kong, ” ujar Yani, Jumat 10 Januari 2025.

Saat ditanya tentang dokumen yang sudah ada sejak jaman Sun Go Kong, lurah Yani mengakui dokumen tersebut yaitu Leter C. Namun saat disinggung tentang petak rincik yang tidak sesuai dengan Leter C atas nama M. Yusuf, dirinya yakin kalau atas nama diatas adalah pemilik sah lahan tersebut dan menyarankan agar para pihak yang mengklaim untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

 

Pewarta: S. Manahan, T

Share :

Baca Juga

PT.Pardick Jaya Cemical, di Duga Hiraukan dan Abaikan Aturan Pembuangan B 3.
Kecamatan Neglasari Adakan Pasar Murah Bersama Bulog Dan Dinas Perdagangan Dan Koperasi Kota Tangerang
Laporan Pansus 5 DPRD  Cimahi Setujui Retribusi Parkir dan Pajak Daerah
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat PPK Ditunda.
Grand Opening Adira Finance Sobat Expo 2022 Berbagai Merek Mobil Ditampilkan Di Centra Park Mall Jakarta Barat
Tokoh Inspiratif Hari Ini, 20 Juni: Mengenang Jenderal R. Suprapto
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Pengepungan Rumah Sakit Kamal Adwan oleh Pasukan Israel
Pakar Politik dan Ketahanan Nasional, Margaretha Hanita Mendorong Jaringan Intelektual Peduli Indonesia (JIPI)Bberperan Aktif

Contact Us