PT Hongming Industri Indonesia Diduga Menyebabkan Kerusakan Jalan Warga untuk Akses Alat Berat, Warga Meminta Pemerintah Bertindak Tegas dan Mempertanyakan Legalitas Perusahaan
Bengkulu, suararepubliknews.com – Ketidakpuasan warga RT 01 RW 04 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu, semakin memuncak akibat tindakan PT Hongming Industri Indonesia yang dinilai merusak infrastruktur jalan warga. Dalam kontrol sosial yang dilakukan oleh tim media suararepubliknews.com pada Minggu (8/9/2024), ditemukan bahwa jalan beraspal yang telah lama dibangun oleh pemerintah kini berubah menjadi jalan berbatu (koral) yang berbahaya, diduga akibat ulah perusahaan tersebut.
Jalan Warga Diubah Menjadi Koral untuk Alat Berat, Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan
Perusahaan PT Hongming Industri Indonesia disebut secara sepihak menyarankan penggunaan koral pada jalan warga agar memudahkan alat berat mereka melintasi wilayah tersebut. Akibatnya, kondisi jalan yang sebelumnya beraspal menjadi rusak parah dan berbahaya bagi warga setempat, terutama pengguna sepeda motor. Saat musim panas, debu dari jalan yang rusak menyelimuti lingkungan, sedangkan pada musim hujan, jalanan menjadi lumpur yang licin.
Warga yang ditemui oleh tim suararepubliknews.com, melalui keterangan humas lingkungan RT 01 RW 04, menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan perusahaan. Mereka merasa terintimidasi dan terganggu oleh tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Hongming. “Kami sudah lama berdomisili di sini sebelum perusahaan itu ada. Mereka datang dan merusak jalan yang kami gunakan sehari-hari,” ujar Humas RT 01 RW 04 dengan nada kecewa.
Aksi Sepihak: Penutupan Jalan Warga oleh PT Hongming
Beberapa bulan yang lalu, warga menolak alat berat milik perusahaan melewati jalan mereka, dan sebagai respons, PT Hongming langsung menutup akses jalan warga dengan material bangunan, membuat jalur utama warga lumpuh total selama beberapa hari. Tindakan ini semakin memperkuat perasaan bahwa perusahaan bertindak arogan tanpa memperhatikan kepentingan warga sekitar.
Kegagalan Pemerintah Setempat Menanggapi Keluhan Warga
Warga juga mengeluhkan bahwa meskipun telah mengajukan keberatan kepada RT, RW, dan lurah, hingga camat setempat, tidak ada pihak pemerintah yang mampu atau berani mengambil keputusan untuk membuka kembali jalan yang ditutup oleh perusahaan. Sebaliknya, PT Hongming justru terus menambahkan material sehingga jalan warga semakin tertutup.
“Jalan kami benar-benar tertutup oleh material yang sengaja dibongkar oleh perusahaan. Kami sudah minta camat untuk mengambil tindakan, tapi tetap tidak ada keputusan yang berpihak kepada kami,” tambah Humas.
Perusahaan Mengintimidasi Warga dengan Syarat Berat
Dalam pertemuan antara warga dan perusahaan, pihak PT Hongming memberikan syarat yang dirasa memberatkan. Perusahaan menyatakan bahwa jika warga mengizinkan alat berat mereka melintasi jalan, maka mereka akan membersihkan material yang menutupi akses jalan. Syarat ini, menurut warga, merupakan bentuk intimidasi dan pemaksaan yang tidak dapat diterima.
Warga merasa kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang seolah tidak peduli dengan keluhan mereka. “Kami merasa kecewa karena pemerintah tidak berpihak kepada warga, padahal perusahaan ini jelas-jelas merusak jalan kami dan mengintimidasi kami. Ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan tersebut benar-benar arogan dan sewenang-wenang,” tegas salah seorang warga.
Tuntutan Warga: Periksa Legalitas dan Izin Perusahaan
Selain masalah jalan, warga juga mempertanyakan legalitas dan izin operasi PT Hongming Industri Indonesia, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Kami menduga perusahaan ini belum memiliki izin AMDAL, namun sudah beroperasi bertahun-tahun. Kami mendesak pihak pemerintah yang berwenang untuk segera memeriksa legalitas perusahaan ini serta memeriksa pekerja yang ada di sana apakah sesuai dengan prosedur pemerintah kota Bengkulu,” lanjut humas warga kepada tim suararepubliknews.com.
Dengan ketidakpuasan yang semakin meluas, warga RT 01 RW 04 Sumber Jaya berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Mereka menuntut perlindungan atas hak-hak mereka sebagai warga negara yang berhak mendapatkan fasilitas umum yang layak dan perlindungan dari tindakan intimidasi oleh pihak swasta.
Harapan kepada Pemerintah untuk Bertindak Tegas
Situasi yang dihadapi warga ini menunjukkan perlunya intervensi serius dari pihak pemerintah, khususnya dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah pemukiman tidak merusak infrastruktur atau mengabaikan hak-hak warga setempat. Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan, memeriksa legalitas perusahaan, serta mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan atau industri berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merugikan masyarakat setempat. (S. Sitompul)










