Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:35 WIB

Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Cipanas Lebak

Lebak.Suara Republik News.-  Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh AKP Epi Cepiana, SH. Kamis (23/1/2025)

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, AS Bin IG (alm), 36 tahun, warga Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak, ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 3,7 gram shabu, 2 bungkus plastik klip berisi shabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit handphone.

Tindakan Selanjutnya

 

Pelaku akan diproses secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Narkoba Polres Lebak dan masyarakat setempat.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, SH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang. “Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah Lebak,” ujar AKP Epi Cepiana.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Komisi 2 Dukung Makam Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya, Minta Stop Semua Aktifitas Pengembang
Optimalisasi Peran Polda Jabar: Sosialisasi Hukum Bidkum untuk Mendukung Operasi Mantap Praja 2024

Maluku

Bidang Propam Polda Maluku Gelar Bakti Sosial di Ambon Rayakan HUT ke-23 Propam Polri
Ini Tips dan Trik Menghadapi Sakit Saat Liburan Jauh
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
Kangkangi UU No.14 Tahun 2018, Kominfo Kota Gunungsitoli Batasi Peserta Konferensi Pers Walikota Gunungsitoli
Tuntutan Mati Bagi Henri Sianturi di Kasus Pembunuhan Istri, Kejari Humbahas Tegas Berpegang pada Fakta Persidangan
Kapolres Lebak Polda Banten silahturahmi dengan tokoh Agama Bpk.KH. Ijudin

Contact Us