Home / Tak Berkategori

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:53 WIB

Diduga,Minyak Curah Ilegal Beroprasi Bebas di Pemukiman Padat Penduduk,Ironisnya Pejabat Tutup Mata.

Kab.Tangerang.Suara Republik News.Com – Minyakita  belum lama jadi Sorotan Publik,dan diSegel di wilayah Kecamatan Mauk, belum lama disegel oleh kemetrian perdagangan,kini beredar kembali di pemukiman padat penduduk,dengan Nama PT ARTHA EKA GLOBAL ASIA,patut di pertanyakan keabsahan Legalitas nya,yang beralamat di kp klampean Rt 01 Rw.04 Desa Jambukarya,kec Rajeg,Kab.Tangrrang,Banten.Selasa 28/01/2025.

Team Media Suara Republik dan Team datang ke Lokasi,jelas sudah,di sana sudah siap Botol botol bersih,bertuliskan Minyakkita,yang sudah siap di isi,dan saat itu kami ambil Foto dan Vidio Rekam,bertemulah kami dengan salah satu warga,yang malah marah marah,melarang Foto foto tugas Jurnalis,yang jelas menghambat dan melanggar undang undang Pers ayat 40 tahun 1999.

Saat konfirmasi ke Rt 01,Rw 04 di kediamanya Sinyo ,mengatakan:jujur aja pak saya mah tau juga ga begitu faham,karena saya mh kerja,semuanya ada di pk Rw,Silahkan aja bpk konfirmasi ke dia,kemaren aja  warga ada yg ngomel ngomel terkait  jalan Ruksak,bodo amat,karena saya mah,tidak pernah di libatkan,cuma sebatas tau aja,pengen ketemu sama Bos ny aja susah,jadi saya terserah lah,sebodo…kata sinyo

Saat konfirmasi lewat Byfone ke APH,Polresta kota Tangerang,krimsus,dan polsek Rajeg di duga sudah maen mata,mengatakan, aduh itu mah,yang dulu sudah lama,dah maen ke sana aja,temuin pengurus dan pemilik ny.

Aturan tetap aturan,bukan aturan tapi buat di langgar,dan dengan Undang undang Gratifikasi,terkait pejabat ASN dan TNI,Polri,

Dengan adanya dugaan garis gratikasi,jelas harus di tegakan,dan Ketua LSM Independendet Social Control (ISCN/.Maripin Munthe Mengatakan,Ruksak Negara ini kalau di duga adanya  maen mata,atau lebih keren Lingkaran  Obat nyamuk,sudah tau dan yang punya kewenangan. tapi tutup mata,atau Cuek,saya prihatin Hukum ini mu di bawa ke mana?,kami merasa tercoreng, kalau ini bener terjadi,kami minta ke Mabes Polri,tanggap dan kroscek ke bawah,juga Disperindag kab.Tangerang harap cepat respon,karena sudah melanggar Undang undang konsumen,dan jelas konsekwesinya.

Tegas Maripin Munthe.

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Musrenbang RKPD 2027 Jabar, Pemkot Cirebon Siap Selaraskan Arah Kebijakan
Ratusan Kaum Muda Kota Cimahi Mendukung Gus Muhaimin Nyapres Pada 2024
Sinergi Pentahelix Korem Wijayakusuma dan Faperta Unsoed Panen Perdana Padi Protani dan Protangguh Dukung Hanpangan Nasional
Proyek Penyempurnaan Taman Bambu Dinas Pariwisata tidak Matang dalam Perencanaan

Maluku

Kapolda Maluku Konsolidasikan “Baileo Emarina”, Perkuat Rumah Damai guna Redam Konflik Sosial
Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Tahap I Tahun 2024 ke 2.866 Keluarga Penerima Manfaat
Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Kembalikan Warga Binaan Kekeluarganya Masing-masing

Banten

Pengelola Tambang Diduga Ilegal Bagi-bagi Uang Kepada Oknum Media dan LSM

Contact Us