Home / Tak Berkategori

Senin, 17 Februari 2025 - 21:23 WIB

Cegah Tawuran Pelajar Satgas Ops Keselamatan Salawaku Sambangi SMK Negeri 2 Ambon

MALUKU, Suararepubliknews- Untuk mencegah tawuran antar pelajar yang marak terjadi, personel Satgas Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku 2025 menyambangi SMK Negeri 2 Ambon, Senin (17/2/2025).
Cegah Tawuran Pelajar Satgas Ops Keselamatan Salawaku Sambangi SMK Negeri 2 Ambon

MALUKU, Suararepubliknews- Untuk mencegah tawuran antar pelajar yang marak terjadi, personel Satgas Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku 2025 menyambangi SMK Negeri 2 Ambon, Senin (17/2/2025).

Kunjungan di SMK Negeri 2 Ambon dilakukan untuk selain memberikan sosialisasi dan himbauan terkait pentingnya keselamatan berlalulintas, juga pentingnya hidup damai tanpa adanya aksi kekerasan.

“Hari ini selain memberikan sosialisasi dan himbauan terkait pentingnya keselamatan berlalulintas, kami juga memberikan himbauan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran pelajar yang kerap terjadi,” kata AKP Yustinus Pini, yang memimpin satgas preemtif operasi keselamatan.

Para pelajar juga diingatkan agar tidak melakukan aksi tawuran karena dampaknya akan merugikan diri sendiri, orang tua, maupun orang lain. “Stop tawuran, keselamatan untuk kemanusiaan.”

“Kami juga memberikan himbauan kepada anak yang masih di bawah umur atau di bawah 17 Tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan R2 dan R4,” ungkapnya.

Kunjungan di SMK Negeri 2 Ambon dilakukan untuk selain memberikan sosialisasi dan himbauan terkait pentingnya keselamatan berlalulintas, juga pentingnya hidup damai tanpa adanya aksi kekerasan.

“Hari ini selain memberikan sosialisasi dan himbauan terkait pentingnya keselamatan berlalulintas, kami juga memberikan himbauan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran pelajar yang kerap terjadi,” kata AKP Yustinus Pini, yang memimpin satgas preemtif operasi keselamatan.

Para pelajar juga diingatkan agar tidak melakukan aksi tawuran karena dampaknya akan merugikan diri sendiri, orang tua, maupun orang lain. “Stop tawuran, keselamatan untuk kemanusiaan.”

“Kami juga memberikan himbauan kepada anak yang masih di bawah umur atau di bawah 17 Tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan R2 dan R4,” ungkapnya.(Dhet).

Share :

Baca Juga

Wow Sampah,dari Luar Kabupaten Tangerang Bebas di Buang ke Wilayah Kab.Tangerang,Ironisnya Pejabat Cuek.
Mantri Akan Ambil jalur Hukum Puluhan Kayu di Lahan Perhutani Mati,Gegara Pembuangan Limbah kotoran dari Kandang Ayam
Keresahan Masyarakat Mulai Terlihat Saat Masuknya  PT. Ormat di Desa Wapsalit Kabupaten  Buru

Banten

HMP Soroti Alokasi Anggaran Setda Kabupaten Serang yang Dinilai Tidak Pro-Rakyat
Lomba Tortor Kreasi Tingkat SLTA se-Kabupaten Humbang Hasundutan: Sileme-leme Jadi Pusat Pelestarian Budaya dan Promosi Pariwisata
Penolakan GP Ansor Terhadap Hasan Basri Sagala sebagai Pendamping Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut 2024: Tantangan Hubungan antara Edy dan GP Ansor
Harga Gabah Kering di Indramayu Rata-Rata Rp 7.400, Jokowi: Petani Senang, Konsumen Sebaliknya
Prediksi Laga Seri A: Lecce Vs Empoli, 9 November 2024

Contact Us