Home / Tak Berkategori

Senin, 24 Februari 2025 - 20:57 WIB

DPO Polresta Bogor Diduga Kuat Kabur ke New York A S, Kasusnya Tidak Main Main!

BOGOR, Suararepubliknews–Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bogor telah tercium keberadaan nya. Terungkapnya keberadaan DPO tersebut berawal dari cuitan salah satu netizen di instagram Humas Polresta Bogor yang selanjutnya lewat investigasi panjang, Wartawan berhasil mengetahui keberadaan DPO yang saat ini berada di New York Ameika Serikat dan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga).

Humas Polres Bogor menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/40/IV/2024/RESKRIM melalui media sosial (medsos) Instragram pada September 2024. Terduga pelaku seorang wanita bernama Kasmayuni alias Yuni usia 46 tahun. Yuni disangkakan kasus penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, dimana postingan itu dikunjungi 2.327 netizen dengan komentar 117 dan dibagikan sebanyak 118 kali.

Dalam postingan Humas Polres Bogor dibanjiri komentar netizen terkait kasus kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya, namun yang menjadi pusat perhatian dalam postingan itu yakni tentang keberadaan DPO terduga pelaku wanita tersebut.

Cuitan akun Xander127890 memberikan komentar diberanda Humas Polres Bogor. “Gimana nangkapnya ini orangnya di Amrik, ” tulisnya.

“Harus pake interpol pake extradisi, saya punya semua informasi tentang orang ini, mohon hubungi saya, ” sambung akun sandravoh.

Dari cuitan netizen di instagram humas Polresta Bogor itu, awak media langsung menelusuri dan berhasil menghubungi suami tersangka, berinisial RS. Dari keterangan RS (suami DPO) diketahui kalau dirinya saat ini juga tengah berada di New York A S, tujuannya untuk memulangkan istrinya kembali ke Indonesia agar mempertanggungjawabkan perbuatan nya.

Namun RS  kesulitan untuk memulangkan istrinya ke Indonesia karena dengan status DPO ternyata tidak dapat mendeportasi istrinya, namun dari keterangan pihak berwenang setempat mengatakan istrinya seharusnya diterbitkan Red Notice.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi atau ditindak secara hukum. Red notice diterbitkan oleh Interpol (Intern) yang seharusnya terbit dari Kepolisian Republik Indonesia, karena selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini dituduhkan kepada DPO, ternyata kasus lainnya juga terkuak seperti dugaan penggelapan uang arisan yang mencapai miliaran oleh tersangka hingga merugikan banyak orang.( Sabar. MT)

Share :

Baca Juga

Kabid Dokkes Polda Jabar Hadiri Peluncuran Dapur Satelit untuk Program Makan Siang Bergizi di Sumedang
Kapolda Jawa Barat Pimpin Apel Bersama Memperingati Hari Jadi Polwan ke-76: Apresiasi Tinggi dan Hadiah Umroh untuk Polwan Berprestasi

Jawa Barat

Satresnarkoba Polresta Cirebon Razia Miras, 130 Botol Disita dari Tiga Lokasi
Dansat Brimob Polda Maluku Cek Personel Dan Rantis Guna Amankan Pemilu.
Ketua Perkumpulan Wartawan FRN Sesalkan Sikap Arogan Oknum Kepala Desa Karangnunggal
Polisi Amankan Pergeseran Logistik Pilkada ke Lokasi Rekapitulasi Tingkat PPK
Golkar Resmi Usung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024, Dukung Andra Soni-Dimyati Resmi Dicabut
Turunkan Tingkat Pencemaran  Udara  Pemkot Cimahi  ” Uji Emisi Gratis “

Contact Us