Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:23 WIB

Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

MALUKU, Suararepubliknew – Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.

Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025.

“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah diserahkan ke JPU, maka perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Buru. Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan.

“Setelah ini Tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” tandas AKBP. Sulastri.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang”. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumahnya, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu:

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
  • 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi( Dhet).

Share :

Baca Juga

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Puluhan Personel Polda Maluku Dikerahkan untuk Mengamankan Kampanye Terbuka Paslon Gubernur Nomor Urut 3 di Ambon
Ngopi Bareng Relawan ‘Bolone Mbahe’, Momen Keakraban dan Komitmen dari Paslon Nomor Urut 3 Mardinoto

Sumsel

PT Pupuk Sriwijaya Menjadi Fokus Perhatian Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru Banyak Sertifikat Bodong Di Jalur Prestasi

Maluku

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Maluku: “Seragam ini tanggung jawab moral. Jaga kehormatan Brimob, jaga nama Polri.”
Upacara Bendera Bulanan Pushubad: KASAD Tekankan Netralitas dan Kesiapan TNI AD
Evaluasi Panglima TNI Ungkap Sinergi Dengan Pemda Atasi Bencana Tak Maksimal

Contact Us