Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:23 WIB

Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

MALUKU, Suararepubliknew – Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.

Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025.

“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah diserahkan ke JPU, maka perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Buru. Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan.

“Setelah ini Tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” tandas AKBP. Sulastri.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang”. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumahnya, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu:

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
  • 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi( Dhet).

Share :

Baca Juga

Wilmar Group Bagikan 43 Hewan Qurban kepada Warga Kabupaten Serang
Kontestasi Panas Pilkada Humbang Hasundutan 2024: Mengungkap Ketidakcocokan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026
Israel Merangsek ke Shejaia dan Rafah, Pertempuran Meningkat
Anggota  Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Patroli ke Obyek Wisata Kolam Renang Tirta Mas Gemilang Pasca Hari Raya Lebaran
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Maluku

Peduli Kemanusiaan,  Kapolres Sbt Jenguk Dan Salurkan Bantuan Bagi Anak Penderita Kusta Dan Gizi Buruk Di RSUD Bula

Daerah

Jenazah Ferdina Buma dari TKP Muara Kum Berhasil Diidentifikasi, Total 16 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Kominfo Gencar Berantas Judi Online, 4 Juta Penduduk Terjerat Skema Berbahaya

Contact Us