Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:23 WIB

Tampung TKA dan Diduga Produksi Kosmetik Ilegal, Gudang di Pakuhaji Tangerang ini Jadi Sorotan

Tangerang,Suararepubliknews – Sebuah gudang di daerah pergudangan Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang diduga produksi kosmetik (Skincare) ilegal. Selain memproduksi kosmetik gudang tersebut juga memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas. Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terlihat WNA asal cina keluar masuk dari dalam gudang tersebut, yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media.

“Kita sering melihat warga negara asing keluar masuk ke dalam gudang, bahkan pernah disapa oleh warga tapi tidak tau bahasa Indonesia. Warga sini juga ada kerja didalam, jadi ada produksi Kosmetik juga peralatan rumah tangga,” kata sumber di masyarakat yang menta jati dirinya tidak disebutkan dalam pemberitaan, (27/02/2024).

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, gudang terlihat tertutup dan tidak bisa untuk menemui pemilik atau security di gudang.  Terlihat sepintas gudang tidak berpenghuni, namun dari keterangan beberapa sumber didalam ada pekerja dan gudang tersebut adalah sebuah pabrik dan pemiliknya berinisial Steven. Beredar kabar bahwa pihak imigrasi baru baru ini mendatangi lokasi gudang, namun kabar tersebut belum dapat dibenarkan hingga berita ini dimuat.

Telah diatur didalam Undang-undang terkait produksi dan impor barang, hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Sanksi nya iyalah, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).( Manahan.T).

Share :

Baca Juga

Italia Bangkit dari Ketertinggalan dan Mengalahkan Albania di Laga pembuka Euro 2024
Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024

Maluku

Amankan Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026
Kejati Jawa Tengah Tindak Tegas Korupsi Kredit Bank BUMN: Direktur PT ICM Ditahan
Turki Lolos ke Perempat Final Euro 2024: Merih Demiral dan Mert Gunok Menjadi Pahlawan Kemenangan 2-1 atas Austria

Maluku

Polda Maluku Antar 7 Putra Daerah Lolos Akpol 2026, Siap Tempuh Pendidikan Calon Perwira .
Jumat Sehat, Jaga Kebugaran Personil Polres Humbang Hasundutan
Kejaksaan Negeri Depok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Pajak: Penahanan Direktur Perusahaan Konstruksi yang Diduga Mengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar

Contact Us