Home / Tak Berkategori

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:12 WIB

Teka-Teki Kematian “Teteka” Diungkap Polisi

Seram, suararepubliknews – Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah 15 orang, Serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa  para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, Alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “5 orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Mengakhiri pernyataannya, Orang Nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua Pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Maluku

Update Penanganan Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Desa Hunuth Durian Patah

Maluku

Irwasda Maluku Ikut Anev Optimalisasi PNBP dan BLU 2026, Tekankan Peningkatan Kualitas Publik
Cegah Gangguan Kamtibmas Polwan Polda Maluku Yasinan Bersama Ibu-ibu Majelis Taklim di Stain
Pelaksanaan Anev Operasi Patuh Salawaku 2023 di Ruangan Rapat Bag Ops Polres Pulau Buru
Polres Sukabumi Kota Tangkap 4 Pemuda Terduga Pelaku Pengeroyokan dalam Waktu Tiga Jam

Jawa Barat

Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Disiplin
Atasi Kelangkaan Migor, Pemkab Muba Gencarkan Operasi Pasar
Prediksi Pertandingan Euro 2024, Partai Pembuka Grup E: Rumania VS Ukraina

Contact Us