Home / Tak Berkategori

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:24 WIB

Diduga Jual Rokok Kedaluwarsa, Indomaret Malingping Ditantang

Lebak, Suararepubliknews – Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rifai, mengaku kecewa saat membeli Rokok jenis kretek merk 76 di Indomaret Malingping, Kabupaten Lebak. Pasalnya, Rokok yang dijual di Indomaret tersebut, ternyata sudah kedaluwarsa.Jum’at (7/3/2025)

“Rokok yang saya beli sudah menguning dan tidak enak dihisap. Setelah saya lihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah kedaluwarsa sejak 2024,” kata Rifai.

Rifai berharap agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, segera melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Indomaret, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Lebak sigap melakukan pengawasan, khususnya di Indomaret di Kabupaten Lebak, apalagi menjelang mau Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Toko Indomaret Malingping berdalih bahwa Rokok tidak memiliki tanggal kedaluwarsa (expired) dan jika ada masalah, cukup diganti dengan yang baru saja.

“Kalau Rokok tidak ada ketentuan kedaluwarsa, kecuali makanan, meskipun tahun 2024, itu masih bisa dijual. Jika ada masalah, kita bisa ganti rugi atau penggantian,” kilah Kepala Toko Indomaret Malingping.

Namun, perlu diingat bahwa Rokok juga memiliki batas waktu kedaluwarsa dan tidak boleh dijual setelah melewati batas waktu tersebut. Argumen Kepala Toko tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena:

  1. Rokok memang memiliki tanggal kedaluwarsa, meskipun tidak selalu tercantum secara jelas.
  2. Jika Rokok sudah kedaluwarsa, maka tidak boleh dijual lagi, karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
  3. Ganti rugi atau penggantian Rokok yang sudah kedaluwarsa tidak menyelesaikan masalah, karena konsumen sudah terlanjur membeli produk yang tidak layak.

Jadi, pernyataan Kepala Toko tersebut perlu dipertanyakan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual.

Dalam hal ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat:

  1. Melakukan sidak dan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.
  2. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membelinya.

Dengan demikian, diharapkan Masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat pembelian barang dagangan kedaluwarsa.

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Prediksi Monaco vs Red Star, UEFA Champions League 22 Oktober 2024: Monaco Berusaha Pertahankan Tren Tak Terkalahkan di Kompetisi Eropa
Beri Kontribusi Nyata  Dalam Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri
Diduga Oknum Trantib Kecamatan Benda Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua DPD AKRINDO
Polres Yahukimo Gelar Kunjungan Kasih ke Keluarga Korban Penganiayaan oleh Terduga KKB

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek Jajaran
Presiden Prabowo Puji Sikap Kesatria Gus Miftah yang Mundur Sebagai Utusan Khusus

Banten

Oknum BPD Cibaliung Dilaporkan ke Polres Pandeglang: Dugaan Rangkap Jabatan dan Hinaan terhadap Insan Pers

Contact Us