Home / Tangerang Raya

Senin, 7 April 2025 - 18:30 WIB

Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

TANGERANG | Lahan Merny Arif (Ahli Waris Lie Pie Goan) yang berada di Jl. Perimeter Utara Rt. 001/ Rw.005 Selapang Jaya Kec. Neglasari Kota Tangerang akhirnya menarik perhatian Walikota Tangerang H. Sachrudin. Pada hari senin 7 April 2025, turun ke lokasi melihat kondisi lahan tersebut yang kini telah berstatus Quo. Sebelumnya Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang melakukan pemagaran lahan itu. Selanjutnya Kadis Dispora melakukan pembangunan pagar dengan anggaran 1,4 Miliar lebih.

Dalam kondisi sengketa dan status quo, Dispora Kota Tangerang mengeluarkan anggaran untuk program pengembangan kapasitas saing olahraga, yakni proyek Penyediaan Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan Prasrana Olah raga Rekreasi dengan judul, “PEMBANGUNAN SARANA MOTOR CROSS” dengan nilai SPK Rp.1.411.712.000,00 [Satu Miliar Empat Ratus Sebelas Juta Tuju Ratus Dua belas Ribu] dengan pelaksana CV. INDO CONTRACTOR masa pengerjaan 130 Hari dimulai tanggal 13 juli 2024.

Terkuak dari berbagai sumber, perseteruan diatas lahan tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pernah digugat tahun 2019 oleh penggarap terhadap Pemkot Tangerang namun NO. Selanjutnya Tahun 2024 keluarga yusuf Cs melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Tangerang namun belum ada putusan dari Pengadilan sampai saat ini, tapi sudah dilakukan pemagaran. Selanjutnya kuasa hukum ahli waris membuka laporan Kepolisian dengan nomor Laporan polisi LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, di Bidang 43 lahan ahli waris dengan kerugian 10 Miliar lebih serta proses gugatan di PN Tangerang yang masih Berjalan.

Bahkan tim kuasa hukum ahli waris ‘Jacsany’ sempat mengecam tindakan pemagaran yang dilakukan oleh Kadis DISPORA ‘Kaonang’ bersama Satpol PP. Menurutnya tindakan mereka sangat arogan karen tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Karena Ahli waris yang berhak atas tanah seluas 10 hektare itu dan saat ini lagi berproses hukum dan tidak menghormati hak milik adat yang dilindungi oleh undang-undang yang dapat memicu ketegangan dan memicu konflik.

Baca Juga  "Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat"

Tindakan Kadis DISPORA dianggap melanggar hak-hak warga, dan kasus tersebut bisa berlarut dan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan tanah di wilayah perkotaan. Dari pengakuan Jacksany, Pada bulan juli 2024, pihaknya juga sudah mengajukan pemblokiran dana Consinyasi sebesar Rp.25.071.545.419 ke PN Tangerang yang terkena pembebasan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta dengan No. Bidang 73 seluas 23688 Meter, yang keseluruhan luas tanah nya 40582 meter diatas nomor hak girik C 1152, dimana keputusan itu yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
Jacksany membeberkan, Ada dua (2) bidang lahan tanah milik Ahli waris Lie pie goan yang terkena Pembebasan Run Way Bandara Soetta Bidang 43, namun di klaim oleh Ahli Waris M. Yusup. Menggunakan Girik C. 978 atas nama Rasman, kemudian Girik C. 978 Tersebut dipaksakan nenjadi atas nama M. Yusup. Selanjutnya Lurah Yani yang mengatasnamakan ahli waris M. Yusup ‘ membuat surat permohonan maaf dan memohon Restoratif Justice. Perihal surat permohonan tersebut sudah clear, artinya ada tindakan kejahatan yang di lakukan oleh pihak Ahli waris Alm. M. Yusup.

Berikutnya, bidang 75. Uang ganti Rugi kurang lebih Rp. 25. Milyar ( Konsyinasi) Bidang 75 di klaim oleh Jamun dan kawan kawan diduga menggunakan Girik C. palsu. Namun saat ini proses Hukum pidananya sedang bergulir di Polres Metro Tangerang, karena ahli waris lie pie Goan sudah membuka laporan kepolisian nya dan bidang 43 tersebut sudah ditolak oleh PN gugatan nya dari pihak ahli waris M. Yusuf.

Kehadiran Walikota Tangerang di lahan berstatus quo itu yang kini menjadi sorotan aktivis di masyarakat menimbulkan sejumlah pertanyaan, apakah Walikota akan memberikan solusi untuk penyelesaiannya ataukah akan memperkeruh persoalan, karena para pihak sampai saat ini masih saling gugat. Belum ada penjelasan dari Kabag Humas Protokol Kota Tangerang. ‘Mualim” Saat di konfirmasi belum memberikan keterangan terkait kedatangan H. Sachrudin di lahan ahli waris lie pie Goan itu. Dari kabar yang didapat Redaksi ini, Wali kota Tangerang sedang melakukan Panen raya padi yang dilakukan serentak di 14 provinsi di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Duri Kosambi Hadiri Panen Sayuran, Wujud Sinergi Polisi dan Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Penutupan STQ Kecamatan Neglasari 2026, Jadi Momentum Evaluasi dan penguatan generasi Qur’ani

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

Contact Us