Home / Tangerang Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:56 WIB

Bangunan Ruko di Karang Mulya Diduga Langgar Izin PBG

Tangerang, Suara republik news. Com,  – Sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Karang Mulya, Kota Tangerang, diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Bangunan tersebut diketahui tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sehingga menimbulkan keprihatinan terkait kepatuhan terhadap aturan pembangunan di wilayah tersebut, 15 Mei 2025.

Kota Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembangunan dan peruntukan bangunan melalui mekanisme PBG. Namun, dalam kasus ini, bangunan yang seharusnya berupa ruko satu lantai, diduga dialihfungsikan menjadi gudang besar tanpa mengantongi izin yang sesuai. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Pelanggaran dan Potensi Sanksi

PBG merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pembangunan atau renovasi bangunan, sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah daerah. Ketidaksesuaian antara bangunan yang dibangun dengan PBG yang dikeluarkan dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif. Sementara itu, apabila pelanggaran mengandung unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum dan Pengawasan

Pelanggaran ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut mengatur syarat teknis bangunan serta prosedur perizinannya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas seperti penghentian kegiatan atau penertiban bangunan yang tidak sesuai izin.

Baca Juga  Jaga Kebugaran, Wakapolresta Tangerang Pimpin Olahraga Pagi Personel

 

Upaya Penegakan

Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan tata ruang kota. Penertiban dan pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan semua bangunan di wilayah Kota Tangerang dibangun dan difungsikan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

SKANDAL LUBANG HITAM APBD: Investigasi Angkutan ‘Si Benteng’ Kota Tangerang Ungkap Dugaan Manipulasi Kilometer dan ‘Bancakan Anggaran’ Rp 36 Miliar/Tahun

Tangerang Raya

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang Raya

Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Tangerang Raya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Istighosah dan Tablig Ustaz Adi Hidayat

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Contact Us