Home / Banten

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:59 WIB

Buntut Minta Proyek Senilai 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Serang, Suararepubliknews – Buntut minta proyek sebesar 5 Triliun, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU.

“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Baca Juga  Gotong Royong Pedagang Kaki Lima dan Warga: Upaya Perbaikan Jalan Rusak di Alun-Alun Malingping

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan. Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutup Dian. ( red).

Share :

Baca Juga

Banten

Massa Aliansi Demo Polsek Malingping, Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Obat Terlarang

Banten

Bau Tak Sedap dan Sampah Berserakan: Warga Binuangeun Minta Pemerintah Bertindak

Banten

Pematangan Rencana Aksi: APKASINDO Gelar Aksi Besar-besaran di PTPN IV PKS Kertajaya

Banten

Hidup di Gubug Mirip Kandang Kambing, Ahmad Jabidi Menanti Bantuan

Banten

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja.

Banten

Seba Baduy: Tradisi Tahunan yang Mempererat Silaturahim dengan Pemerintahan

Banten

Kisruh Desa Kerta Makin Memuncak, Masyarakat Desak Bupati Mutasi Camat Banjarsari

Banten

Kecelakaan di Bendungan Cikoncang: Satu Orang Tenggelam

Contact Us