Home / Banten

Senin, 26 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Lebak: Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Tersangka

Lebak, Suararepubliknews – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak pada Senin (26/5/2025).

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 

Detail Kasus:

Waktu dan Tempat: Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB di Kp. Curug Sawo Rt 004/Rw 007 Ds. Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Tersangka: KM Bin AS, 18 tahun, laki-laki, alamat Kp. Gembrong Rt/Rw 001/004 Ds. Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak.

Barang Bukti:

1 buah tas gendong warna biru

1.770 butir obat jenis Tramadol HC

1.775 butir obat jenis Heximer

1 unit handphone merk Infinix warna hitam

Kronologi:

Pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, dua orang laki-laki bernama KM Bin AS dan HS Bin KM diamankan oleh warga setempat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat dicek, ditemukan obat-obatan terlarang di tas gendong milik KM Bin AS. Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Obat:

KM Bin AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama KH (UC) di daerah Angke, Jakarta, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Obat-obatan tersebut dibeli dengan total uang sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Ratusan Petani Kelapa Sawit Gelar Aksi Demo, Tuntut PTPN IV Kertajaya Bayar Ganti Rugi

Ancaman Hukuman:

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Humas Polres Lebak

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindungan Hukum

Banten

Tangani Sampah, Pemkab Serang Dorong Pembangunan dan Optimalisasi TPS 3R

Banten

Kasus Desa Kerta Tak Kunjung Jelas, Aktivis Lebak Selatan Soroti Penanganan Hukum dan Sikap Pemerintah Lebak

Banten

Semangat Kebersamaan Warnai Idul Adha 1447 H / 2026 M. ASDP Merak, Gapasdap, Dan Jasa Raharja Putra, Salurkan Qurban Untuk Warga Merak

Banten

Antispasi Kemacetan di Pasar Jelang Puasa Ramadhan, Personil Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Banten

Truk Tronton Hantam Truk Pasir di Lebak, Satu Sopir Tewas Ditempat

Banten

BPD Pagelaran Ajukan Penundaan PAW Kades ke DPMD Lebak, Soroti Kinerja Positif Pj Kades

Banten

Satu Tahun Zakiyah-Najib, 717.147 Warga Kurang Mampu Difasilitasi Jaminan Kesehatan, 559.770 Warga Terlayani CKG.

Contact Us