Home / Tangerang Raya

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:25 WIB

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews – Seorang ibu rumah tangga bernama Yunita, yang juga seorang janda, mengadukan nasibnya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PT. Graha Surya Arta Pratama, 9 Juni 2025.

Pengaduan ini bermula dari pembelian rumah subsidi yang dilakukan oleh Yunita pada tahun 2014 di Perumahan Surya Jaya Indah, yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut dibeli melalui skema pembiayaan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Beka

Namun, pada tahun yang sama, Yunita mengalami kesulitan ekonomi sehingga pembayaran cicilan rumah sempat tertunda. Meski begitu, pada tahun 2017, Yunita kembali melunasi kewajiban pembayaran rumah tersebut, termasuk tunggakan yang ada, kepada pihak Bank BTN dan pihak pengembang, yaitu PT. Graha Surya Arta Pratama. Bukti pembayaran ini didukung dengan salinan koran transaksi yang dimili

Sayangnya, hingga kini Yunita belum menerima sertifikat kepemilikan rumah yang menjadi haknya. Ketika ia mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak BTN, pihak bank menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang. Padahal, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dalam kurun waktu delapan tahun sejak pelunasan, konsumen sudah seharusnya menerima haknya atas sertifikat kepemilikan.

Merasa dirugikan, Yunita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Laporan pengaduan ini telah tercatat dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: 454/VI/YAN 2.4.1/2025/SPKT.

Pengaduan ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga  Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, khususnya konsumen perumahan subsidi, agar senantiasa teliti dan menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Yunita berharap melalui proses hukum ini, dirinya bisa mendapatkan keadilan dan haknya sebagai pemilik sah rumah yang telah dilunasi sejak delapan tahun lalu.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi…??

Tangerang Raya

Proyek Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Diduga Langgar UU, Sekdis Perkimtan Bungkam

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Tangerang Raya

Giat Shubuh Keliling & Silaturrahmi Kepada Tokoh Ulama di Desa Saga Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Contact Us