Suararepubliknews.com, Kabupaten Tangerang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

kegiatan ini laksanakan secara langsung oleh, Bupati H. Moch. Maesyal Rasyid dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhamad Amud S.sos, beserta jajarannya di kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl. H. Somawinata Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Hari Kamis 05/06/2025.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.sos
menjelaskan bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi bersamaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan belanja daerah diarahkan pada penuntasan target capaian program dan sasaran pembangunan daerah yang telah diprioritaskan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, ” jelasnya.
ia juga mengatakan bahwa, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan apabila terjadi:
1.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
3.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
4.Keadaan darurat; dan/atau
5.Keadaan luar biasa.
“Dokumen tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APND Tahun Anggaran 2025, “ungkapnya.
masih di tempat yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Muhamad Amud menambahkan bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi bersamaan oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah.
“Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan program prioritas dan unggulan serta sinkronisasi Program Asta Cita Pemerintah Pusat perlu disesuaikan dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan serta target kinerja tercapai, “tutupnya.
(Robiah/Bia)










