Home / Tangerang Raya

Senin, 21 Juli 2025 - 18:16 WIB

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang, suararepubliknews — Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono alias Sadikin Harsono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukum terdakwa M. Siban SH MH, menyatakan tidak sah dan cacat legalitas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam melakukan penuntutan, pada hari ini Senin (21/07/2025)

Pledoi yang dibacakan secara tegas itu menyoroti sejumlah pelanggaran formil dan materil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyebutkan bahwa penuntutan terhadap Suparman Harsono cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.

“Jaksa melakukan analisa yuridis yang ceroboh dan menuntut klien kami dengan konstruksi hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang maupun Keputusan Presiden (Keppres),” tegas M. Siban SH MH di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa JPU melanggar ketentuan Keppres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kejaksaan RI, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004. Pelanggaran ini mencakup aspek kewenangan formil, koordinasi penuntutan, hingga penyalahgunaan diskresi penuntutan.

Empat Pokok Keberatan Kuasa Hukum

  1. Tidak Memenuhi Unsur Kewenangan Formal

Kuasa hukum M. Siban SH MH menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai aturan pelaksanaan dalam Keppres. Tindakan penuntutan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip asas legalitas dan hierarki pelaksanaan tugas kejaksaan.

  1. Penuntutan Tanpa Instrumen Koordinasi

Menurut pledoi, Keppres secara eksplisit mengatur mekanisme koordinasi dalam proses penuntutan. Namun JPU bertindak sepihak tanpa melibatkan mekanisme koordinatif sebagaimana diperintahkan dalam Keppres yang berlaku.

  1. Diskresi Penuntutan yang Bertentangan dengan Hukum
Baca Juga  Kepala sekolah TK Negeri Pertiwi Diduga Lakukan Pungli, Jelas Melanggar Aturan.Wow..

Pihak pembela mengungkapkan bahwa diskresi yang digunakan JPU dalam menetapkan perkara justru menyalahi batas-batas yang telah diatur dalam Keppres. Penuntutan terhadap Suparman Harsono dilakukan tanpa memperhatikan asas kepentingan umum, yang merupakan unsur penting dalam kelayakan penuntutan.

 

  1. Pelanggaran Prinsip Legalitas

Kuasa hukum juga menuduh JPU telah melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana nasional. Penunjukan dan tindakan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan dan Keppres No. 16 Tahun 2008, sehingga melanggar Pasal 1 KUHP.

Sebagai penutup pledoi, tim kuasa hukum menyampaikan sebuah adigium hukum klasik:

“Non fas est imperium per leges violare”

Tidak sah kekuasaan yang dijalankan dengan melanggar hukum.

Adapun yang menjadi pokok masalah adalah dari adanya suatu kerjasama dalam ikatan bisnis pembangunan dan penjualan gudang yang terdapat di  Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang.

Pledoi tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang justru melawan hukum.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan besok, Selasa (22/07/2025) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi atas keberatan hukum yang diajukan kuasa hukum terdakwa, ( Samsul ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

HUT Ke-7 SPS Meriah, Penuh Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim

Tangerang Raya

BPBD Kota Tangerang Laksanakan Bimbingan Teknis JITUPASNA untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Pascabencana

Tangerang Raya

BPPKB Banten Kota Tangerang Aksi Sosial Membantu Warga Pasca Banjir.

Tangerang Raya

KESBANGPOL  Kota Tangerang Verifikasi INSC, Siap Kawal Program Pemerintah

Tangerang Raya

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

Tangerang Raya

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Laksanakan Program “Subuh Keliling” di Masjid Ash-Shomad Citra Raya, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Awasi Generasi Muda

Tangerang Raya

PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Contact Us