Home / Buru

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:54 WIB

KNPI Buru Apresiasi  Disperindag Menindaklanjuti Pengawasan Dan Memastikan Tidak Terjadi Aktifitas Apapun Di Gudang  Terdapat Bahan Berbahaya Sebanyak 441 Di Desa Parbulu

Buru, Suararepubliknews – Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) BURU atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa  bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di kab buru tidak di salah gunakan selama blm adanya  ijin pertambangan legal di kab buru khusunya gunung botak..

menindaklanjuti hal tersebut  Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undangkan pada  PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan  yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (kab kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap  masyarakat umum…

Pengawasan dan pemantauan  441  bahan  berbahaya B2(CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang di telah dilaksanakan  Disperindag provinsi 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggung jawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu  dinas lingkungan hidup dan PTSP  kabupaten buru agar dapat  memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.

Bahan2 berbahaya tersebut sehingga dalam pelaksanaan. Pengawasan terhadap  penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian  agar tidak terjadi aktifitas apapun selama blm adanya ijin pertambangan legal mengingat  pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh dinas istansi terkait dan  lintas sektor. Karena itu di minta oleh seluruh unsur  pemuda dan semua element  agar bersama2 mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan undang2 dan hukum yang berlaku   agar keberadaan bahan berbahaya B3 sebanyak 441 tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan perundang2 an yang berlaku sesuai ketentuannya.

Baca Juga  Siapa Dibelakang PT.HAM Dan 6 Koperasi ( PT.Tri.M ) Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Baru , Negara Dinilai Gagal

Hasil pengawasan  terhadap keberadaan bahan B3 tersebut  menjadi perhatian semua pihak yang tidak boleh di anggap  dianggap remeh, mengingat potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem lingkungan. Ketegasan penegakan hukum menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang..

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan bahan berbahaya berupa B3(CN),karena di buru belum mengantongi perijinan penjualan bahan berbahaya B3 tersebut, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Gubermur Maluku Diduga Membangkang Intruksi Presiden RI.karena Dianggap Diam Dibalik Aktifitas PT.HAM  dan PT.Tri M

Buru

Hukum Tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah Menghadapi Broker Tambang Emas Gunung Botak Ilegal

Buru

Raja Kaiely Hanya Satu berdasakan, Keputusan Adat pada 2016 silam Akhiri Polemik Keluarga!

Buru

Para Penambang Peti Di Arieal Dusun Warangsihat Dikosongkan Oleh Polres Buru.Kapolres Akan Menindak Tegas Apabila Ada Kegiatan

Buru

Kapolres Buru Salurkan Bantuan Beras dan Al-Qur’an di 11 TPQ

Buru

Polres Buru Bersama Bulog Siapkan 14 Ton Beras untuk Gerakan Pasar Murah

Buru

Polsek Tanimbar Utara Sinergi dengan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung di Desa Ridool

Buru

Polres Buru Gelar Operasional Triwulan 1

Contact Us