Home / Buru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB.

Namlea, SRN  – Program reintegrasi sosial menjadi solusi komprehensif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam lapas. Program itu kembali diberikan kepada 1 orang warga binaan berinisial RL dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2193.PK.05.09 Tahun 2024, Kamis (21/8).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan RL dibebaskan melalui mekanisme pembebasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Kami serahkan narapidana kepada kejaksaan Negeri agar diterbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan PB atau P-52 dan kemudian diserahkan kepada Bapas untuk pengawasan lanjutan,” ujarnya.

Dengan bebasnya 1 orang warga binaan tersebut, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy menyampaikan program reintegrasi sosial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 merupakan solusi Lapas Namlea dalam mengurangi presentase overkapasitas.

“Saat ini Lapas Namlea sudah overkapasitas dengan jumlah penghuninya yang makin hari makin meningkat. Pemberian program bebas bersyarat inilah yang menjadi salah satu upaya kami dalam mengurangi tingkat kepadatan di Lapas Namlea. Kami juga terus melakukan pemetaan warga binaan yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan agar nantinya tidak mengalami keterlambatan,” ungkapnya.

Terlebih ia menjelaskan beberapa warga binaan juga tengah melalui proses pengusulan PB usai menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada 17 Agustus lalu. “Ada 5 orang warga binaan yang sudah kami usulkan PB karena 2/3 nya sudah mendekati begitu mendapatkan remisi kemerdekaan. Kelimanya sudah dalam tahap proses verifikasi dari tim verifikator Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Marasabessy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengharapkan jajarannya khususnya setiap Lapas dan Rutan di Maluku terus berkomitmen memenuhi hak reintegrasi sosial warga binaan. “Saya harap setiap Lapas peka dengan hak-hak warga binaan karena memang sudah diamanatkan undang-undang. Hak seperti PB, CB dan yang lainnya adalah hak yang harus betul-betul diperhatikan agar warga binaan tidak mengalami overstaying,” harap Ricky. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Tambrin Hehanussa Resmi Melaporkan Akun Facebook Bernama Sitti Asiyah Ke Poles Pulau Buru.

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Hukum Tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah Menghadapi Broker Tambang Emas Gunung Botak Ilegal

Buru

Penyusunan RKBMN 2027, Karo Log Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Penyusunan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN

Buru

Polsek Namlea bersama Koramil 1506, Satpol PP Kabupaten Buru, Serta Tokoh Masyarakat Melaksanakan Patroli Gabungan

Buru

Brimob Maluku Adakan Patroli Harkamtibmas Di Kota Namlea

Buru

Waka Polres Buru Lepas Bantuan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Buru

Kapolres Buru dan Tim Polda Maluku Tinjau Pengamanan Gunung Botak, Pastikan Penertiban PETI Berjalan Humanis dan Terukur

Contact Us